Yogyapos.com (SLEMAN) - Diduga melakukan penipuan, oknum pemborong berinisial Htm, kini berstatus terdakwa yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Sleman, Selasa (21/9).
Sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum Edi Budianto SH dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka persidangan, aksi kejahatan terdakwa menggunakan tenaga marketing freelance mencari konsumen yang hendak membeli rumah. Satu diantaranya Rismi (marketing freeland) yang kemudian menawarkan kepada korban Basori Riyadi ST tanah kapling seluas 140 m2 dengan harga Rp 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah), terletak di Donoharjo Ngaglik Slemam.
Tawaran tersebut mengundang minat korban, karena kebetulan yang bersangkutan juga sedang membutuhkan denga cara mencarinya di lapak jual beli tanah dan rumah melalui jejaring FB. Karenanya ia selanjutnya menuju kantor property milik terdakwa membicarakan harga tanah.
Setelah terjadi kesepakan harga jual tanah sebesar Rp 240.000.000. Korban juga memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 5.000.000. Diterukan dengan perjanjian jual beli di Notaris M Gunarti Widyastuti.
Terdakwa bahkan menjanjikan, maksimal 1,5 tahun sertifikat sudah menjadi atas nama korban. Sehingga korban pun segera melakukan pembayaran tanah melalui tranfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa masing-masing sebesar Rp 115.000.000 dan Rp 100.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 20.000.0 00 disepakati akan dibayar setelah sertifikat jadi.
Namun pada Oktober 2019 saksi korban Basori Riyadi ST mendapat laporan dari adiknya bahwa tanah yang telah dibeli dipasang plang pengumuman untuk dijual. Saat saksi mendatangi kantor terdakwa, mendapat keterangan bahwa jual tanah yang dilakukan saksi dengan terdakwa dibatalkan, namun uang milik saksi tidak dikembalikan.
“Jadi, intinya terdakwa menawarkan tanah kaplingan tetapi pembayaran tanah itu belum lunas. Sehingga tanah diambil lagi oleh pemiliknya. Belum lunas pada waktu yang ditentukan. Sedangkan uang korban oleh terdakwa tidak dikembalikan akibatnya korban menderita kerugian Rp 220 juta,” kata Edi Budianto seraya menegaskan perbuatan terdakwa, diancam pasal 378 KUH. (Agn)
