Oknum Pelajar Keranjingan Pil Koplo

share on:
Kompol Sukar menunjukkan barang bukti dan para tersangka penyalahgunaan narkoba || YP/Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - JS (18) oknum pelajar SMA swasta di Yogya diringkus aparat Sat Resnarkoba di wilayah Pakualaman. Dari tangan dia, petugas berhasil menyita barang bukti 7 bungkus plastik klip yang berisi 65 butir pil koplo, 1 unit HP dan 1 bungkus rokok berisi 5 pil koplo. Petugas masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan 65 butir pil koplo. Apakah dikonsumsi sendiri atau diperjual belikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar dalam rilis kasus Kamis (30/1), mengatakan, pihaknya selama bulan Januari berhasil mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba yang didominasi jenis pil koplo dan tembakau gorila. “Ya, didominasi jenis tembakau gorila dan pil koplo. Status para pelaku ada yang pelajar, buruh, wiraswasta, juru parker dan tukang becak. Untuk pelaku yang berstatus pelajar kami sudah koordinasi dengan instansi terkait. Semua masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba,” ungkap Kompol Sukar didampingi Kabag Humas Iptu Sartono.

Kompol Sukar melanjutkan, dari pengembangan tersangka JS, petugas lantas mencokok seorang juru parkir, IR (26) yang kedapatan memiliki 50 butir pil koplo, 3 butir pil camlet 0,5 gram serta uang Rp 230 ribu. Tersangka JS dan IR disangkakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain mengamankan tersangka JS dan IR petugas juga meringkus F (23) tukang becak di wilayah Gondomanan dan D (20) seorang buruh. Dari tangan F berhasil disita 30 pil koplo. Sedangkan dari tersangka D petugas mengamankan uang senilai Rp 950 ribu. Pelaku F dikenai Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 dengan maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara pelaku D dikenai Pasal 60 ayat 4 UU RI No.5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Iptu Sartono menambahkan, sedangkan para tersangka pemilik tembakau gorila adalah: Y (25) wiraswasta yang tinggal di Depok Sleman, EDS (27) buruh yang beralamat di Ngaglik Sleman dan S (52) wiraswasta yang tinggal di Depok Sleman. Dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil menyita 6,5 gram tembakau gorilla. (Dol)

 

 

 

 

 


share on: