Yogyapos.com (SLEMAN) - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan nilai ijazas, Spt (40) karyawan Yogya Independent School (YIS) dituntut hukuman penjara 2 tahun potong masa tahanan. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Siti Murharjanti SH dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (13/9/2021).
Jaksa dalam tuntutan yang dibacakan di depan Majelis Hakim diketuai Adi Satrija Nugroho SH, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Jelasnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana telah menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangan sesuai dengan kebenaran.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan tidak mangakui perbuatannya. Sedang yang meringankan terdakwa bersikap sopan,” tegas jaksa.
Dalam uraian tuntutan, dsisebutkan peristiwa pemalsuan itu bermula menjelang kelulusan siswa angkatan 2015/2016 belum ada nilai untuk mata pelajaran Budi Pekerti, PPKNdan Agama untuk siswa atas nama Adelia Monique Kirana Ebenet yang tak anak pelapor Erika. Terdakwa Spt yang saat itu menjabat bendahara menyuruh seorang staf Anna Silvia memubuhkan nilai 80 di masing-masing mata pelajaran tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Odie Hudiyanto SH dan Anton Bayu Samudera SH menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis (16/9/2021). (Agn/Met)
