Oknum Jukir Gasak 2 Ponsel

share on:
Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti || YP-Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Oknum juru parkir (jukir) AS warga Pakuncen Wirobrajan nekat menggasak dua smartphone milik tetanggnya sendiri, Febry Perdana. Yakni 1 unit IPHONE 8 Plus warna abu-abu (grey) dan 1 unit Samsung seri Galaxy S7 Edge warna emas (gold). Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 7,5 juta.

Aparat Polsek Wirobrajan besserta Tim Opsnal Reskrim Polresta Yogya berhasil membekuk pelaku Selasa 9 Februari. Anggota melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang jaga parkir di sekitar Jalan Margo utomo (Mangkubumi) Jetis Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogya Kompol Riko Sanjaya menungkapkan, ketika rumah korban sepi, modus pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian menuju ke kamar dan mengambil dua unit smartphone, lantas kabur.

“2 HP tersebut lantas dijual pelaku di sebuah konter HP di wilayah Moses Gatotkaca dengan harga Rp 700 ribu. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli vapor (rokok elektrik) dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku AS kami sangkakan Pasal362 KUHPidana dan dincam dengan kurungan pidana kurungan maksimal 5 tahun,” kata Kompol Riko, Jumat (26/2/2021).

Kabag Humas Polresta Yogya AKP Timbul menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Polsek Wirobrajan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021. “Pelaku sudah beraksi selama dua kali. Dugaan indikasi terlibat sindikat atau beraksi sendiri sedang didalami,” imbuhnya. (Dol)

 

 

 

 


share on: