Yogyapos.com (SLEMAN) - Sjt (49) oknum guru yang didakwa mencabuli anak didiknya dan dituntut hukuman penjara 12 tahun bersikukuh mengajukan duplik, setelah sebelumnya melakukan pembelaan (pledoi).
Duplik dibacakan oleh tim pengacaranya Gunawan Setyo SH, Hermawan Sulistyanto SH, Aris Widodo SH dan Basori Edi Pracaya SH dalam sidang lanjutan dipimpin hakim ketua Joko Saptono SH MH, di PN Sleman.
“Kami pada pokoknya ingin menegaskan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa. Terutama tak ada saksi mata dalam perbuatan yang didakwakan. Kami tetap meminta agar klien dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ungkap Hermawan Sulistyanto, Kamis (11/6/2020).
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa selain dituntut hukuman badan juga denda Rp 50 juta dan subsider kurungan 6 bulan. Jaksa berkesimpulan dalam tuntutannya bahwa perbutan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 jo 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap korban saat berlangsung kemah di sebuah SD di Sayegan, secara berulang dan disertai ancaman agar tidak melaporkan kepada siapa pun. (Agn)
