Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan status tersangka terhadap S, oknum Dukuh Padukuhan Ngabean Kulon, yang diduga korupsi penyelewengan penggunaan tanah kas desa atau tanah pelungguh.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kejari-sleman-hentikan-penuntutan-kasus-pencurian-10-pohon-8443
Tanah pelungguh di wilayah Kalurahan Sinduharjo Kapanewon Ngaglik seluas kurang lebih 8.000 meter persegi disewakan oleh tersangka untuk memperkaya diri sendiri yang diduga dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2022 sehingga timbul kerugian keuangan negara mencapai Rp 400 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo SH menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan tanah pelungguh di wilayah Padukuhan Ngabean Kulon untuk pendirian bangunan rumah tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY dan peraturan yang berlaku.
"Oleh tersangka Suhardi tanah pelungguh tersebut dimanfaatkan untuk pendirian sejumlah rumah tanpa SK Gubernur dan tanpa sepengetahuan pihak lainnya, uang sewa tidak disetorkan ke kas desa hingga sekarang, ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 400 juta,” jelas Widagdo kepada awak media di kantor Jalan Parasamya Sleman, Jumat (22/7/2022).
Menurut dia, di atas tanah pelungguh tersebut didirikan bangunan sebanyak lebih kurang 60 unit. Ada yang permanen dan semi permanen, serta sebagian untuk usaha kos-kosan.
"Penetapan tersangka dilakukan sejak 23 Juni 2022 dan sudah dilakukan penahanan, sudah kita siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-oknum-carik-tersangka-pungli-ptsl-ditahan-kejari-sleman-5249
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra SH menambahkan tersangka Suhardi dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-kejari-sleman-gelar-vaksinasi-massal-tahap-2-4660
"Jo Pasal 64 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,"imbuh dia. (Opo)
