Oknum DPRD Bantul Tersangka Penipuan CPNS Nilep Rp 250 Juta, Korbannya Tiga Orang

share on:
Wadir Reskrimum Polda DI, AKBP K. Tri Panungko SIK MM (kiri) didampingi Kasubdit Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih tunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka oknum DPRD Bantul || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Enggar Suryo Jatmiko (37) alias ESJ oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda DIY.

Enggar dinyatakan tersangka penipuan CPNS sejak 25 September, kemudian ditahan sejak akhir pekan lalu. Modus kejahatan yang dilakukannya yaitu dengan cara menawarkan jasa dapat membantu dan meloloskan para korban dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah di Pemkab Bantul pada 2019.

Wadir Reskrimum Polda DI, AKBP K Tri Panungko SIK MM didampingi Kasubdit Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima sebanyak tiga laporan dalam kasus yang sama penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh ESJ.

“Ada tiga laporan yang ditangani kepada kami yaitu atas nama korban Harjiman, lalu Drs Sutarno dan Agus Sumarto. Pelaporan para korban dilakukan pada 24 Maret 2022,” jelas Tri Panungko dalam jumpa pers di Gedung Anton Soejarwo Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).

Para korban penipuan ini mengaku diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp 250 juta. Mereka kemudian membayar uang muka, dan sisanya mencicil, total pembayaran yang telah diterima mencapai Rp 265 juta.

“Kerugian materi ada menyerahkan 250 juta. Tapi ada yang dicicil menggunakan DP Korban pertama kerugian Rp 150 juta, kedua Rp 75 juta, dan ketiga sebetulnya Rp 50 juta tapi sudah dikembalikan Rp 10 juta,” ungkapnya.

Korban merasa ditipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Mereka mencoba melakukan klarifikasi serta meminta kembali uang tersebut. “Namun tersangka selalu berbelit-belit, susah untuk ditemui dan tidak  mengembalikan uang tersebut,” imbuhnya.

Tersangka, beber dia, langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal  378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Jadi ESJ langsung kita tahan. Pasal 378 dan 372 ini termasuk pasal pengecualian, jadi walaupun masa tahanan hanya 4 tahun tetap akan dilakukan penahanan,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (30/09/2022) sekira pukul 15.00 WIB, petugas Polda DIY melakukan penjemputan paksa kepada tersangka di rumahnya yang terletak di wilayah Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul selanjutnya digiring ke Mapolda DIY beserta sejumlah barang bukti. (Opo)

 

 

 


share on: