Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan dan Menipu Klien

share on:
Tim pengacara menunjukkan bukti laporan polisi || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Diduga melakukan penipuan klien dan pemalsuan salinan putusan pengadilan, seorang oknum advokat muda inisial TDH dilaporkan ke Polda DIY. Laporan dilayangkan oleh Elina Diassafira selaku istri S warga Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur Kabupaten Kulonprogo.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-advokat-hariyanto-sh-lanjut-pimpin-peradi-sleman-5429

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum pelapor dari Kantor  Hukum HR Associates, terdiri Refingo Krishna SH Andyamond SH, Rifqi Triputro, Hariyanto SH dan Cahyo Irawan SH. “Kami melaporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dalam jabatan yang mengakibatkan korban menderita kerugian mencapai lebih dari Rp 170 juta,” kata Hariyanto seraya menunjukkan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/0578/VII/2022/SPKT/Polda DIY pada tanggal 17 Juli 2022.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-hut-ke13-peradi-sleman-diwarnai-lelang-kaos-yang-diteken-bupati-2580

Dibeberkan, dugaan penipuan dan pemalsuan ini bermula ketika S tersandung masalah hukum. Kemudian terlapor menjadi pengacara S. Saat proses hukum berlangsung, terlapor meminta uang Rp 170 juta dengan menjanjikan vonis hukuman di bawah 3 bulan.

“Terlapor mengatakan pokoknya dengan saya beres. Klien saya yakin karena tidak paham hukum sehingga mengikuti proses itu. Saat itu terlapor meminta Rp 170 juta, sebanyak Rp 20 juta katanya untuk honor dan yang Rp 150 juta untuk biaya-biaya yang dia bisa menjanjikan akan tembus (vonis) di bawah tiga bulan,” ungkap Hariyanto.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-syawalan-dpc-peradi-yogya--jaga-integritas-dan-profesionalisme-advokat-639

Dikatakannya, pada awalnya tim kuasa hukum terdiri dari 4 orang namun sebanyak 3 orang menyatakan mengundurkan diri sehingga uang sebanyak Rp 170 juta dikembalikan kepada korban.

“Begitu 3 orang mundur dan uang dikembalikan, oknum ini datang lagi dan langsung bilang, mana uangnya? Saya selesaikan semuanya, dan bilang kalau ngak dikasih sekarang nanti hukumanya tinggi. Padahal waktu itu sudah dicabut kuasanya. Dengan bujuk rayu maka klien kami tergiur dan menyerahkan uang sebanyak Rp 120 juta.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-muh-fadly-sh-mh-siap-pimpin-peradi-bantul-periode-20222027-8461

Belakangan korban divonis pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. Setelah menjalani pidana penjara, korban bebas dan menerima surat bukti pembebasan dirinya dari Lapas. Betapa terkejut, karena surat dari Lapas tertera vonis selama 3 bulan dan 15 hari. Bukan 2 bulan 15 hari sebagaimana salinan putusan yang pernah ia terima dari oknum advokat tadi.

Sadar telah menjadi korban penipuan, ia kemudian ke PN Wates meminta salinan putusan asli. “Dari situlah diketahui terdapat kejanggalan perbedaan putusan yang pernah diterima korban dari terlapor terutama di lembar petitum tertera vonis penjara 2 bulan 15 hari. Sedangkan salinan asli dari pengadilan tertera vonis 3 bulan 15 hari. Terindikasi pada lembar petitum ini stempel yang non identik,” terang Hariyanto.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-300-warga-pencari-keadilan-geruduk-acara-konsultasi-hukum-probono-peradi-1349

Terkait kasus ini, Polda DIY melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto membenarkan institusinya telah menerima laporan LP/B/0578/VII/2022/SPKT/Polda DIY, dan sekarang sedang dilakukan penyelidikan. “Ya saat ini dalam proses penyelidikan,” katanya menjawab konfirmasi yogyapos.com, singkat.

Sementara itu, terlapor saat dikonfirmasi justru ‘mengeluh’ jika harus mengembalikan uang Rp 170 juta. “Aku yo semaput mas dikon baleke kabeh,” katanya, dan menambahkan mobilnya sudah disita. Penyitaan yang dimaksud bukan oleh polisi.  (Opo)

 

 


share on: