Nyonya PC Disangka Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

share on:
Ny PC, resmi tersangka pembunuhan Brigadir J || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan PC -–istri bekas Kadiv Propam Itjen FS—- sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Pengumuman status tersangka terhadap PC ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022). Meski sudah berstatus tersangka, namun belum dilakukan penangkapan maupun penahanan. Kondisi tersangka masih sakit.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam secara scientific crime investigation berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Komjen Agung didampingi Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Inrjen Dedi Prasetyo.

Disebutkan, Timsus sebelumnya melakukan pemeriksaan banyak tiga kali. Bahkan pada malam kemarin juga dilakukan pemriksaan hingga dini hari. Dan rencana pasca penetapan tersangka akan dilakukan lagi pemeriksaan, namun karena sakit sesuai keterangan dokter maka yang bersangkutan dipersilahkan istirahan untuk sepekan mendatang.

Menjawab pertanyaan wartawan, status PC adalah tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. Hal ini sama dengan yang disangkakan terhadap suaminya, Irjen FS maupun KM dan Bripka RR. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Bharada E dijerat pasal 338 KUHP. tersangka Bharada E kini justice collaborator dalam perlindungan LPSK (*/Met)


share on: