Ny Sisca Sedih, Menang Gugatan Wanprestasi Tapi Belum Terima Haknya

share on:
Fransisca Marita || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Nasib tak menyenangkan menimpa Ny Fransisca Marita Kusuma (37), meski telah memenangkan gugatan wanprestasi (ingkar janji) namun tidak serta merta memperoleh kembali haknya dari tergugat Adi Kusuma Salindra.

Hari-hari ini, Fransisca yang istri bintang film laga itu tengah berusaha keras memperoleh haknya. Salah satunya dengan melaporkan tergugat ke Polres Sleman atas dugaan penipuan.

“Saya merasa ditipu. Uang saya ratusan juta belum bisa kembali. Sebab rumah tergugat yang ditetapkan sebagai sita jaminan ternyata juga dalam status agunan di bank,” ucap Sisca kepada yogyapos.com, Kamis (18/9/2020).

Sisca yang didampingi pengacaranya, MG Etik Prawahyanti SH MH mengungkapkan peristiwa naas yang menimpa  dirinya terjadi tiga tahun silam. Ketia itu ia diajak kerjasama investasi oleh tergugat di bidang pembangunan perumahan PT Agung Kusuma Jaya, berlokasi di wilayah Gunungkidul.

Disepakati, keuntungan 5 persen dari investasi Rp 260 juta akan dibayarkan setiap bulan. Dan itu pernah diterimanya pada November 2017 sebesar Rp 13 juta. Kemudian bulan berikutnya mengalami penundaan, dibayarkan pada bulan Januari 2018, itupun hanya sebesar Rp 8 juta.

Karena gelagat tidak beres, Sisca melakukan pendekatan menagih, tapi sia-sia belaka. Sehingga dilakukan somasi hingga gugatan perdata disertai tuntutan ganti rugi dan pengajuan sita jaminan berupa rumah milik tergugat melalui PN Yogya.

“Sempat dilakukan mediasi. Di hadapan hakim mediasi, tergugat menyatakan sanggup mengembalikan uang hingga Rp 400 juta. Tapi kesediaan itu tidak dilaksanakan. Sehingga gugatan berlanjut,” terang Etik Prawahyanti SH MH yang dibenarkan Sisca, sapaan akrab penggugat.

Sidang gugatan wanprestasi dengan register perkara Nomor 123/Pdt.G/2019/PN Yyk berlanjut. Alhasil majelis hakim diketuai Bandung Suhermoyo SH MHum dalam putusannya tanggal 13 Mei 2020 mengabulkan gugatan diantaranya menyatakan tergugat terbukti wanprestasi, sehingga wajib membayar semua kerugian kepada penggugat Rp 286 juta.

Terhadap putusan ini, hingga sampai batas waktu yang ditentukan, tergugat tidak mengajukan upaya banding sehingga putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tapi ibarat menang di atas kertas. Uang kerugian yang diwajibkan hakim hingga kini belum dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat. “Ya sampai sekarang tergugat belum membayarkan uang kerugian kepada saya. Karena itu kami mengadu secara pidana ke Polres Sleman. Harapannya kasus pelaporan pidana ini segera ditindak lanjuti. Klien kami sudah disidik, dan kabarnya polisi juga sudah melakukan gelar perkara,” ujar Etik selaku kuasa hukum Sisca.  (Met)


share on: