Nguntet Uang BRI Rp 5,6 Miliar, Begini Modus yang Digunakan Perempuan Ini

share on:
Tersangka RL digelandang petugas menuju  mobil tahanan selanjutnya dibawa ke  Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan seorang wanita inisial RL sebagai tersangka korupsi bermodus investasi fiktif Bank BRI tahun 2016 hingga 2022 senilai Rp 5,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk masa 20 hari kedepan, di Lapas Kelas II B Yogyakarta yang berlokasi di wilayah Gunungkidul.

“RL resmi tersangk dan sejak hari ini ditahan di lapas perempuan kelas II B Yogyakarta, di Gunungkidul,” kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, Selasa (25/7/2023).

Diungkapkan, RL diduga telah melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah. Modusnya menawarkan program tabungan di luar program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama 1 atau 6 bulan dan jumlah setoran minimal Rp 100 juta dengan bunga sekitar 1,5 persen per bulan, tanpa dilengkapi fasilitas kartu debit (ATM). 

“Ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi, jumlahnya kurang lebih 45 rekening. Perbuatan tersangka rl telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5. 673.027.000,” jelas Herwatan.

Anehnya, terhadap sejumlah rekening tabungan tersebut, RL telah menerbitkan kartu debit (ATM) dan mengelola serta menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah, selanjutnya melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya. 

“Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Opo)

 

 

 


share on: