Ngaku Polisi, Oknum Karyawan Bank Nipu Mantan Pramugari

share on:
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, tersangka berbaju warna orange || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kelihaian dan keberanian HB (32) pria warga Banguntapan, Bantul ini mungkin sanggup membuat kita berdecak kagum. Pasalnya, bermodalkan kaos singlet bertuliskan Polisi dan masker berlogo TNI-Polri, serta mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, dirinya berhasil mengelabuhi orang,

Korbannya, Fauziah Risqi Liliyani Purwiba. Mantan pramugari ini dikenalnya melalui aplikasi pencarian pertemanan ‘Tantan’. Hanya dalam waktu singkat, setelah aksi menggunakan videocall, hingga berujung penipuan. Namun ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai bersiasat akhirnya tertangkap juga dan kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menerangkan akibat ulah tersangka HB yang notabene oknum karyawan salah satu bank ini, korban menderita kerugian hingga Rp 108 juta.

“Modus tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan memiliki rental mobil, kemudian meminta bantuan untuk pengembangan usaha rentalnya,” terang Deni didampingi Kasubag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta kepada wartawan di lobi Polres Sleman, Selasa (24/8/2021).

Dikatakanya, berawal perkenalan melalui Aplikasi Tantan pada November 2020, hubungan keduanya berlanjut saling komunikasi melalui telepon dan video call.

"Pada saat video call pelaku mengunakan seragam dinas untuk meyakinkan korban, menggunakan kaos Polisi dan masker logo Polisi serta membawa senjata, mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman. Dari komunikasi, kemudian pelaku minta uang secara transfer ataupun cash kepada korban totalnya mencapai Rp 108 juta,” ujarnya.

Untuk memuluskan aksinya, katanya, tersangka juga menjanjikan keuntungan dan uang tersebut akan dikembalikan kepada korban setelah proyek Jalan Tol Yogya-Solo mulai berjalan. 

“Tersangka mengaku kepada korban sedang ikut dalam proyek pembangunan Jalan Tol Yogya-Solo dan meyakinkan kepada korban bahwa proyek jalan tol tersebut telah disetujui oleh Kapolda. Tapi setelah itu tak ada lagi komunikasi,” terangnya.

Sadar telah dipu, korban kemudian melapor ke polisi. Sementara polisi berhasil menangkap tersangka pada 18 Agustus 2021 di wilayah Terban, Gondokusuman Yogya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun,” tandas AKP Deny. (Opo)

 

 

 

 

 


share on: