Ngaku Pegawai Bea Cukai, Gelapkan Kamera

share on:
Petugas menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti || YP-Fadholy

Yogyapos.com (YOGYa) - Petugas Unit Reskrim Polsek Umbulharjo meringkus EH dan AM, tersangka penggelapan kamera asal Batam. Keduanya dikenal ‘alap-alap’ spesialis barang elektronik. Mereka pernah melakukan penggelapan serupa di sejumlah kota.

Dalam melnacarkan aksinya, keduanya menggunakan identitas palsu dan mengku sebagai pegawai Bea Cukai. Serta untuk meyakinkan korban, para pelaku memakai sedan berplat merah.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Ariyanto, menjelaskan tersangka diringkus di seputaran Jalan Tentara Pelajar Yogya. Modus kejahatan keduanya melalui marketplace mencari tempat persewaan kamera.

“Setelah berdiksui dengan calon korban kedua pelaku lantas bertemu dan sepakat untuk menyewa kamera canon. Penyewaan kamera terjadi pada 7 November lalu di sebuah penyewaan kamera di Jalan Prof Supomo Yogyakarta. Mereka kemudian melakukan transaksi menyewa sebuah kamera mirrorless,” kata Iptu Nuri, Selasa (8/12/2020).

Lanjutnya, pelaku mengaku pegawai bea cukai dengan memakai mobil plat merah Toyota Altis. Di KTP pun mengaku ASN tapi KTP palsu. Sehingga pihak rental yakin sehingga kamera bisa disewakan. Mobil Toyota Altis itu merupakan milik salah seorang istri tersangka. Sementara plat merah yang digunakan merupakan plat palsu.

“Kamera digadaikan di pegadaian Rp 1,8 juta. Uang untuk bayar kos dan hidup sehari-hari. Kedua pelaku telah memangsa 4 korban tersebar di berbagai kota ada di Jakarta, Bekasi dan di Sleman. Variasi kerugian Rp 1 juta, Rp 20 juta, Rp 12 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit kamera Canon EOS M10 dan lensa KIT, 1 lembar surat gadai, 1 KTP palsu, 1 KK palsu, 1 unit mobil dan nota rental kamera. (Dol)

 

 

 


share on: