Yogyapos.com (SLEMAN) - Menyebarkan informasi palsu seolah menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih, AK alias Rama yang berprofesi sebagai mitra pengemudi layanan pesan antar makanan harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ia semula menyatakan menjadi korban klitih di wilayah Padukuhan Blimbingsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok pada Rabu, 13 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi AK ini kontan diunggah rekannya disertai foto dalam kondisi mata lebam dan narasi korban klitih, kendati dia sejatinya bukan korban klitih tapi akibat ditonjok oleh rekannya saat mabuk miras.
Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi SH MH SIK mengatakan, pihaknya kini melakukan penyelidikan terkait kabar adanya korban kekerasan jalan yang sempat viral lantaran diunggah disejumlah media sosial (medsos) antara lain Facebook dan Instagram oleh seseorang.
“Dibeberapa akun Facebook dan Instagram tersebut dijelaskan bahwa saudara AK alias R ini menjadi korban kejahatan jalanan. Postingan ini juga dikomentari oleh yang bersangkutan dan isterinya saudari M, yang menjelaskan secara rinci seolah-olah terjadi peristiwa tersebut bahwa dia dicegat oleh empat motor terdiri dari delapan orang di daerah Blimbingsari pada hari Rabu tanggal 13 April 2022,” jelas Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolres Sleman, Sabtu (16/4/2022) pagi.
Dipaparkannya, menurut pengakuan AK, tanpa dipicu apapun dirinya mendapatkan penganiayaan oleh 8 orang dengan membawa senjata tajam, sedangkan alat yang dipakai untuk memukul sejenis kunci inggris.
“Setelah viral, akhirnya kami membentuk tim gabungan antara Polresta Yogyakarta dan Polres Sleman, setelah melakukan penyelidikan yang diduga TKP maka dari dukungan keterangan Dukuh bahwa tidak ada kejadian seperti yang disebutkan disejumlah akun sosmet tadi, akhirnya kami telusuri dan didapatkan identitas saudara AK ini,” ungkapnya.
Dijelaskan, AK sempat mempertahankan kebohongannya saat dilibatkan dalam pra rekonstruksi di TKP. Namun setelah ditemui banyak kejanggalan, dia akhirnya mengaku bahwa cerita yang dibuat adalah tidak benar.
Kronologis yang sebenarnya pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, AK berkumpul bersama AP dan rekannya, kemudian berpindah tempat ke sebuah warung makan di Jalan Kaliurang Km 5. Selanjutnya AK dan AP bersama 3 orang rekannya menenggak minuman keras jenis Gedangklutuk sebanyak 600 mili liter.
“Usai minum miras terjadilah ribut antara AP dan AK. Disela pembicaraan tiba-tiba AP memukul AK dengan tangan kanan mengenai mata sebelah kanan. Inilah fakta yang sebenarnya terjadi, saat AK pulang kerumah bertemu isterinya disitulah dia bercerita kepada isterinya bahwa telah menjadi korban kejahatan jalanan,” tandasnya.
Kemudian AK, keluar rumah pada Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di selatan Pasar Pingit Kota Yogyakarta menemui sesama driver shope Food dan bercerita lagi, bahwa seakan-akan menjadi korban kejahatan jalanan. Sedangkan yang mengunggah ke sejumlah sosmed yakni inisial ADP.
“Ada fakta bahwa antara AK dan AP sepakat untuk mengaku kejadian ini sebagai korban kejahatan jalanan. Motif AK karena takut kepada isterinya dianggap tidak bekerja dengan baik,” jelas Ade Ary Syam Indradi.
Kepolisian masih melakuan pemeriksaan untuk membuktikan unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku hoax ini dapat dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai didampingi Kasi Humas Edy Widaryanta mengimbau kepada masyarakat untuk jangan melakukan penyebaran informasi dan berita palsu dan netizen pun jangan mudah termakan tipuan berita hoax. “Kami himbau kepada masyarakat jangan mengulangi hal serupa, karena berita bohong dapat menimbulkan keresahan dan menggangu keamanan,” imbaunya. (Opo)
