Yogyapos.com (SLEMAN) - Sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadukan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan selama menjalani penahanan di dalam lapas ke Ombudsman Perwakilan DIY di Caturtunggal, Depok, Sleman. Perlakuan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas lapas.
Salah satu korban, Lutfi (29) yang menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, mulai masuk di Lapas Narkotika sejak Agustus 2017 dengan keadaan masih normal dan manusiawi. Diceritakanya sejak pergantian Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas mulai ada kekerasan yang tidak masuk akal.
“Jadi bukan karena kesalahan yang fatal, kita dihukum dengan kekerasan. Saya mengalami pada bulan Agustus 2020, dilapangan saya diselangin di lapangan dengan posisi telanjang. Jadi selang eterna dari tembaga dipukulkan ke badan, selama 2 minggu tidak bisa tidur. Setelah itu saya diisolasi dengan memakai pakaian yang saya kenakan saja dengan celana pendek dan kaus biasa, tanpa lampu, air susah dan tanpa alas tidur, jadi hanya badan doang di dalam ruangan,” ungkap dia kepada sejumlah wartawan didampingi aktivis Anggara Adyaksa, Senin (1/11/2021).
Termasuk soal makan, lanjut dia, yang seharusnya dapat jatah makan sebanyak 3 kali dalam sehari, namun terkadang sampai ke kamar hanya satu kali saja dan diberikan saat sudah malam.
“Paling makan hanya 3 suap saja, dan dalam kondisi gelap. Saya dapat info ternyata makan tersebut sengaja sebagian dibuang hanya sebagian saja yang sampai ke kamar, waktu itu berat badan saya turun hampir 12 kg. Itu saya alami selama 3 minggu,” katanya.
Korban yang lain Vincen (35) yang divonis 1 tahun dan 6 bulan mengaku sangat kaget dengan perlakuan oknum petugas. Menurut dia banyak hak-hak warga binaan yang tidak terpenuhi. "Hak untuk mendapatkan media informasi, kayak TV, koran, itu semua tidak ada. Termasuk hak kesehatan sangat lama bisa terpenuhi," katanya.
Pada saat pertama masuk lapas, bebernya, dimasukan ke gelangang dan ditelanjangi tanpa pakai pakai pakaian apapun dan dilihat oleh seluruh staf sambil dipukuli pakai selang dan kabel. Itu berlaku bagi warga binaan yang baru masuk. Bentuk kekerasan di dalam lapas hampir setiap hari dilakukan. Mulai dari pemukulan, berguling-guling hingga muntah, meminum air kencing hingga kekerasan seksual yakni diminta masturbasi dengan timun.
“Pertama kita cuma pakai kolor tanpa baju, lalu disentor air menggunakan selang lalu disuruh telanjang seluruhnya, ini kejadianya sekitar tanggal 26 April 2021, ada empat regu kita digilir, saya jam 11 siang dipukul sampai jam 7 malam. Mulai jam 7 malam kita baru dimasukkan ke sel, waktu itu pas bulan puasa, pada jam 21.00 kita dikeluarkan dari sel lalu dipukuli dan disabet sampai subuh dengan alasan kita adalah residivis,” katanya sembari menunjukkan bekas sabetan selang.
Ketua Ombudsman Perwakilan DIY Budhi Masturi menjelaskan bahwa berdasarkan aduan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah klarifikasi kepada pihak lapas narkotika.
“Apa yang disampaikan nanti akan diklarifikasi oleh tim. Tapi yang pasti secara kejadian mereka mengeluhkan berbagai perlakukan yang mereka rasa sebagai tindakan kekerasan selama interaksi pelayanan publik di lapas,” kata Budhi.
Dari laporan yang diterima Ombudsman, jumlah korban kekerasan di lapas sekitar 10 orang lebih. Jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah.
“Sementara korban ada sekitar 10 orang. Tapi menurut mereka masih banyak,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Kanwil Depkumham DIY Gu oleh awak Gusti Ayu Putu Suwardani saat dihubungi terpisah oleh awak media, menyatakan tegas tidak dibolehkan terjadi kekerasan di Lapas.
Apakah itu benar-benar terjadi, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Jika benar terjadi tentu dilakukan tindakan. (Opo/Met)
