Yogyapos.com (SLEMAN) - Laporan yang dilakukan Dadiyono (58) alias Neno tentang dugaan pemalsuan akta pencabutan kerjasama agen elpiji masih bergulir di Polda DIY. Hal ini ditegaskan Neno, wiraswasta warga Dusun Karanglo III RT 002 RW 005 Sidomoyo, Godean, Sleman menjawab yogyapos.com, Senin (25/10/2021).
Ia menyatakan bahwa laporan dugaan pemalsuan akte yang dilaporkan ke Kepolisian Polda DIY pada 3 April 2021, diketahui masih bergulir berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyelidikan atas laporan Polisi No LP B 0271/IV/2021/DIY/SPKT dengan terlapor dengan terlapor M (68) warga Dusun Ketingan RT 001/020, Tirtoadi, Mlati, Sleman.
“Betul, kami selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda DIY pada tanggal 29 September 2021, nomornya SP2HP/1139/IX/2021/ Ditreskrimum,” tandas Sri Dadiyono menjawab konfirmasi wartawan, Senin (25/10/2021).
Neno menyanggah perihal pemberitaan bahwa laporannya telah dihentikan oleh penyidik, akan tetapi dirinya membenarkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan yang dilayangkan oleh Sri Subekti dengan terlapor yang sama.
Sebelumya Polda DIY, imbuh dia, juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp. Lidik/160/IV/2021 Ditreskrimum tanggal 09 April 2021.
“Jadi terkait laporan saya dengan dugaan Pasal 266 KUHP itu belum di SP3, memang benar yang di SP3 itu laporan atas nama Sri Subekti dengan terlapor inisial M, informasi dari pihak penyidik bahwa pasal yang dilaporkan tidak cukup bukti karena pasal yang dilaporkan 378 tapi disurat kuasa disebut pasal 366 tentang pencurian di malam hari, ya ngak nyambung,” katanya.
Meski demikian, pihaknya berharap atas laporan ini akan ada upaya penyelesaian dan kesepakatan antara terlapor dengan pelapor. "Kalau kami berharap dari semua itu akan ada proses menuju titik temu dan kesepakatan terbaik,” ujarnya.
Sebelumnya Sri Dadiyono (58), selaku anggota Tim Perintis sejkaligus pemegang kuasa melaporkan M selaku Direktur Utama PT PDS atas dugaan pemalsuan. Bermula munculnya akta pencabutan akta kuasa penunjukan pengelolaan agen Gas LPG Pertamina pada Januari 2020 yang diduga dilakukan oleh terlapor M dan diterbitkan oleh notaris Sugeng Rahayu SH MKn tanpa melibatkan Tim Perintis Agen Elpiji selaku pemegang kuasa, akibat kejadian itu pelapor menderita kerugian sebesar Rp 4,5 miliar.
Selaku Tim Perintis telah memenuhi kewajiban sesuai isi perjanjian kerjasasama yang dilakukan dengan PT PDS, salah satu klausalnya menyebutkan terkait proses pengurusan izin prinsip yang diawali sejak November 2019 dan saat ini izin tersebut dinyatakan lengkap oleh Pertamina. Bahkan PT PDS telah terdaftar sebagai salah satu anggota Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), selain itu pihaknya telah mempersiapkan sejumlah armada truk dan bangunan gudang yang berlokasi di Pulo Watu Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. (Opo)
