Yogyapos.com (YOGYA) - Berhasil melakukan transaksi pembelian tanah, ternyata tidak serta merta bisa menguasai menempatinya. Itulah yang dialami Netty Lesiati warga Bontang Barat, Kalimantan Timur. Untuk memeroleh hak miliknya berupa sebidang tanah seluas 233 M2 yang diatasnya terdapat bangunan di Cokrodiningratan Yogyakarta, ia pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Sidang gugatan sudah memasuki tahap replik. Dan ia berharap melalui gugatan yang diajukan lewat Kuasa Hukumnya, Advokat Andrias Sembiring SH, maka sengketa segera berakhir dengan hasil putusan hakim yang memenangkan dirinya berdasarkan bukti-bukti.
Kasus sengketa tanah ini memang cukup unik. Tergugat adalah salah satu ahli waris Mashuri yaitu Siti Masamah yang sudah cukup lama menempati obyek sengketa, meminjam uang kepada penggugat Rp 75 juta. Seiring berjalan waktu, hutang tak kunjungi dikembalikan dan tanah tetap dikuasainya. Belakangan diketahui ternyata terggugat juga ngindung di tanah tersebut. Sedangkan pemilik asli tanah itu adalah RR Siti Astanah. Karenanya penggugat kemudian melakukan transaksi seharga Rp 75 juta dengan Siti Astanah pada 2005 di hadapan Notaris Mohammad Yusuf Anwar , serta sejak Juli 2019 tercatat di BPN Kota Yogya bahwa dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut.
“Meski sudah mengantongi hakim kepemilikan, tapi tanah tetap dikuasai oleh tergugat. Klien kami menderita kerugian materiil maupun moril. Semoga majelis hakim obyektif memutus perkara dengan kekuatan eksekutorial bahwa obyek sengketa adalah hak milik klien kami,” ujar Andrias seraya menunjukkan sertifikat yang merupakan bukti akurat kepemilikan atas nama kliennya, , Kamis (5/8/2020).
Menanggapi gugatan, H Muslim SH MHum selaku kuasa hukum tergugat dalam jawabannya yang disampaikan ke majelis hakim mengungkapkan bahwa gugatan kabur (obscuur libel) antara gugatan wanprestasi pinjam meminjam uang Rp 75 juta dan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan fisik tanah oleh tergugat.
Muslim juga bersikukuh bahwa kliennya merupakan ahli waris almarhum yang menguasai tanah secara turun temurun dari orang tuanya. Sehingga transaksi yang dilakukan oleh penggugat bisa dibatalkan. Sebab berdasarkan aturan yang ada tergugat punya hak prioritas selaku pengindung untuk membeli tanah tersebut. Hal ini tertuang dalam gugatan rekonvensi yang diajukannya.
Di sisi lain, kuasa hukum terugat antara lain juga menyatakan uang Rp 75 juta itu bukan sebagai pinjaman. Melainkan untuk pengurusan sertifikat tanah. Tapi pengurusan sertifikat gagal karena penggugat secara diam-diam melakukan transaksi jual beli dengan Siti Astanah. (Met)
