Nama Walikota Yogya Mencuat dalam Sidang Suap Proyek Saluran Air Hujan

share on:
Para saksi diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Sidang lanjutan kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) Yogyakarta yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (15/1/2020) cukup menyita perhatian pengunjung. Pasalnya, nama Walikota Yogyakarta ikut disebut-sebut oleh  Agus Tri Haryono, salah satu dari 5 saksi yang hari itu diajukan tim jaksa penuntut umum.

Sidang lanjutan atas nama dua terdakwa Eka Safitra, jaksa Kejari Yogya dan Satriawan Sulaksono, jaksa Kejari Surakarta ini dipimpin hakim ketua Asep Permana SH. Sedangkan tim jaksa penuntut umum KPK antara lain Wawan Yunarwanto dan Taufik Ibnu Nugroho.

Agus yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Yogyakarta ini menyatakan pernah diminta Walikota melalui ajudannya agar memenangkan kontraktor tertentu dalam 2 proyek lain yang ditangani DPU-PKP. Bahkan ajudan tersebut juga sempat meminjam uang beberapa juta, tapi kemudian sudah dikembalikan sebesar Rp 1,5 juta.

Pernyataan saksi ini mencuat menjawab pertanyaan tim jaksa penuntut umum, yang sebelumnya mengungkapkan ada benang merah aliran dana yang tidak semestinya dari DPU-PKP Yogya. Termasuk keterkaitannya dengan keterangan Gabriella, terdakwa lain yang bersama 2 oknum jaksa dijaring OTT KPK Agustus 2019.

Selain penyebutan Walikota Yogya, tim jaksa penuntut umum KPK juga berhasil mengklarifikasi tentang permintaan uang dari pemenang proyek yang dilakukan saksi untuk kepentingan operasional. Diantaranya untuk memenuhi permintaan dari salah satu institusi penegak hukum dan oknum anggota legislatif.

“Dalam catatan kami saksi Agus ini menyebutkan begitu, makanya kami tanyakan kembali di persidangan,” ungkap jaksa Wawan.

Jaksa mengungkapkan, apa yang disampaikan Agus masih keterangan sepihak. Sedangkan Walikota Yogya bukan saksi yang ada di BAP.  Apakah dengan demikian Walikota Yogya akan dihadirkan sebagai atau tidak sebagai saksi, itu tergantung perkembangan nanti. Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. (Met)

 


share on: