Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang lanjutan kasus mutilasi atas nama terdakwa HP (23) warga Temanggung, Kamis (27/7/2023).
Dalam sidang kali ini empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Hanifah SH. Mereka adalah Mustaqim, Taufik (teman terdakwa), Imbuh Wahyono (orang tua terdakwa) dan ayah korban.
Didepan majelis Hakim yang diketuai Aminuddin SH, ayah korban meminta kepada majelis hakin menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal. Sebab terdakwa dinilai bukan seperti manusia, tapi sangat biadab melakukan mutilasi.
“Majelis hakim, saya mohon terdakwa dihukum berat hukuman mati karena bukan seperti lagi manusia dalam memutilasi korban,” pintanya.
Senada dengan orang tua korban AI, Kuasa Hukum keluarga korban R Anwar Ary Widodo SH juga berharap sudah selayaknya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa HP, karena dengan dasar hasil forensik melakukan tindak pidana sangat keji. “Perbuatan terdakwa juga telah direncanakan sebelumnya,” tandas Anwar.
Sementara itu saksi Imbuh Cahyono menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan terdakwa. Ia tidak mengetahui kalau anak sampai membunuh korban disertai mutilasi, karena sepengatahuannya kalau dirumah anaknya pendim.
“Saya mengetahui anak saya membunuh orang dari polisi yang datang ke rumah mencari anak saya karena ada masalah,” ujarnya.
Dalam sidang ia juga minta pada anaknya untuk menjalani hukuman sebagai bentuk pertanggung jawaban perbuatannya. Meski demikian ia sempat meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman ringan.
Kasus mutilasi terjadi pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di penginanpan Anggun 2 Kamar 51 Purwodadi Pakembinangun Pakem Sleman. Sebelum kejadian, terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp dan disanggupi bertemu.
Sekira pukul 14.10 terdakwa keluar dsri penginapan menjemput korban Al di RS Bethesda Yogyakarta. Mereka kemudian kembali ke penginapan pukul 15.00 WIB bersama korban.
Setelah terdakwa dan korban mengobrol sejenak, tangan kanan terdakwa meraih pipa besi bulat yang sebelumnya telah disiapkan di bawah selimut dan handuk. Saat korban lengah terdakwa lalu menghantamkan pipa besi tersebut kearah belakang tengkuk korban sebanyak 3 kali.
Melihat korban sudah tidak bernyawa terdakwa kemudian melakukan multilasi. Ia berencana membuang potongan tubuh korban namun tidak terlaksana. Bahkan meninggalkan begitu saja sebelum akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada sehari berikutnya.
Karena perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 366 ayat (3) KUHP. Dalam sidang kali ini terdakwa didampingi salah satu pengacaranya, Sri Karyani SH. (Agn)
