Yogyapos.com (BANJARMASIN) - Menghadapi perkembangan modus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang semakin canggih membutuhkan komitmen, soliditas, sinergi dan profesionalitas Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat membuka Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan APH Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Galaxy Hotel Banjarmasin.
“Semakin pesatnya perkembangan teknologi saat ini, membuat modus tindak pidana korupsi semakin canggih. Untuk itu kita perlu menumbuhkan kebersamaan dan kekuatan dalam tiga aparatur negara yang menggawangi tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian, KPK dan Kejaksaan. Sinergi yang solid juga perlu dibangun antara APH dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Ghufron, seperti dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir InfoPublik, Kamis (16/6/2022).
Ghuforn menyebut ada 2 kepentingan yang perlu diwujudkan melalui pelatihan tersebut. Pertama meningkatkan kebersamaan dalam motivasi dan komitmen, sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Komitmennya antara KPK, kepolisian, kejaksaan, BPKP dan BPK itu adalah satu tim yang sama. Tujuannya untuk menyukseskan Indonesia bebas korupsi. Oleh karena itu tidak boleh di antara kita saling melemahkan atau saling menegasikan,” tegas Ghufron.
Dia melanjutkan setelah mampu merajut kebersamaan, soliditas dan komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang adil, maka sinergi akan terbangun. Setelah semua bersinergi, maka kepentingan kedua yaitu APH harus memiliki kemampuan dan prosedur yang strandar. Standar ini berlaku sama di seluruh APH sebagai wujud aparat penegak hukum yang profesional.
“Di hadapan penegak hukum, baik itu KPK, kepolisian atau kejaksaan, ketika tindak pidananya adalah tindak pidana korupsi harapannya prosedur maupun materinya terstandar dengan standar yang sama,” katanya.
Ghufron mengharapkan pelatihan yang berlangsung mampu meningkatkan kompetensi APH sehingga memiliki kesamaan komitmen, integritas, kualitas yang baik dalam rangka penanganan perkara TIPIKOR.
“Dengan memahami bahwa kita memiliki dasar hukum yang satu, memahami pemahaman hukum yang sama, memiliki teknik kemampuan profesional yang juga harus sama, sehingga siapa pun yang hadir ketika deliknya Tipikor, mau lapor ke KPK, ke kepolisian dan ke kejaksaan agung tentu dilakukan dengan perlakuan hukum yang sama,” pungkas Ghufron.
Sementara itu, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Cahyono Wibowo menjawab komitmen dan tantangan dalam pemberantasan Tipikor, dibutuhkan upaya yang berkesinambungan untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum agar memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian Tipikor. (*)
