Yogyapos.com (BANTUL) – Dua orang maling mobil dan seorang penadahnya berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Bantul. Dua maling itu, NRL (44) dan JM (41), ditangkap saat hendak mengisi bensin mobil hasil curiannya ditangkap di SPBU Umbulharjo Yogya . Sedangkan SL (47) selaku penadah ditangkap di rumahnya, Kotabatu, Malang.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Archey Nevada SH MH saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (14/6/2022) menyatakan, para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif karena mereka juga residivis.
“Tersangka SL (47) inilah selaku penadah yang kami tangkap di rumahnya selang beberapa hari setelah penangkapan kedua tersangka sebelumnya,” tandas Kapolres.
Kapolres menyatakan, pengungkapan kasus ini menyusul laporan Mittah (45) selaku korban yang pada ada 1 Juni 2022 memarkir mobil pick up miliknya di dekat rumah. Namum ia terkejut, karena sehari kemudian mobil tersebut raib.
Atas laporan itu Tim Sat Reskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi dan mencermati rekaman CCTV. Dari sanalah petugas berhasil menangkap NRL dan JM di SPBU Giwangan, disusul penangkapan terhadap SL selaku penadah.

Kapolres Bantul menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka untuk mencuri mobil || YP-Supardi
Dalam pengungkapan kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Nopol AB-8831-DT warna hitam tahun 2018, 1 unit sepeda motor warna hitam yang untuk sarana melakukan kejahatan. Kabel songket, tang pemotong, kunci Inggris, kunci palang, plesyer hitam, beberapa onderdil dan kerangka mobil.
Dijelsakan, para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya memiliki peran masing-masing. Tersangka NRL berperan sebagai pemetik dan eskutor. JM perannya sebagai sisik melik dan mengawasi situasi TKP. Sedangkan SL merupakan penadah hasil kejahatan.
Kapolres menegaskan, tersangka NRL dan JM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka SL dikenai Pasal 480 tentang penadah barang hasil kejahatan.
Tersangka SL mengaku bahwa hasil kejahatannya akan dijual dalam bentuk onderdil, setelah dirajang atau dipreteli. Modus ini dilakukan untuk menyulitkan pelacakan.
Sementara itu pada kesempatan jumpa pers ini juga dilakukan penyerahan dan pengembalian barang bukti berupa mobil itu oleh Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK kepada Miftah selaku korban. (Spd)
