Misteri Pembunuhan Perempuan di Depok Terkuak, Tersangkanya Kekasih Gelap Korban

share on:
Tersangka Yno saat digiring menuju tahanan Mapolres Bantul || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Pelarian Yno (49) tersangka pembunuh Myi (56) berakhir ketika turun dari bus, di Pertigaan Janti Yogyakarta, Kamis (27/10/2021) malam. Meski sempat hendak kabur lagi, tapi duda bertubuh kekar ini tak berdaya setelah kakinya ditembus ‘timah panas’ petugas Satreskrim Polres Bantul.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK membenarkan anggotanya terpaksa melumpuhkan tersangka karena mecoba kabur ketika hendak ditangkap. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit, selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bantul.

“Tersangka mengakui menganiaya korban hingga tewas, lalu mengambil perhiasannya,” tegas Kapolres didampingi Kasat Serse, AKP Ngadi SH MH, di Mapolres Bantul, Jumat (29/10).

Sebelumnya, pada Minggu (25/10/2021) masyarakat sekitar Pantai Depok, Kretek, Bantul sempat dikagetkan atas penemuan mayat perempuan dengan luka cukup serius di wajahnya. Petugas yang menerima laporanb tersebut langsung menuju lokasi, melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. 

Hasil identifikasi mayat itu tak lain Myi (56) beralamat di Dusun Gesingan, Wijirejo, Pandak, Bantul. Dua tim dibentuk oleh Polres Bantul melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencermati CCTV hingga dugaan kuat mengarah kepada tersangka hingga dilakukan penangkapan.

Sementara itu, tersangka Yno kepada penyidik mencoba berkelit tidak sengaja melakukan pembunuhan. Ia bertindak spontan menganiaya korban saat berada di TKP.

Diakui tersangka menjalin hubungan ‘gelap’ dengan korban yang sudah bersuami dan bertetangga. Pada sehari sebelum kejadian, dia janjian via ponsel untuk bertemu di RS Panembahan Senopati. Tersangka menitipkan sepeda motornya di tempat parkir rumah sakit. Selanjutnya berboncengan mengendarai sepeda milik korban menuju obyek wisata Pantai Depok.

Mereka sempat menginap bersama di sebuah losmen di sana. Keesokan hari menyisir menikmati pemandangan pantai. Tapi tiba-tiba pikirannya kalut terkait kondisi dililit hutang. Saat itulah ia mencekik korban dan memukulnya hingga tewas. Mayat korban diseret disembunyikan diantara gundukan pasir dan semak, sedangkan perhiasan maupun uang tunai Rp 200 ribu diambil, lalu kabur ke Surabaya.

Kapolres mengatakan, pengakuan tersangka ke Surabaya menemui perempuan lain lagi. Saat pulang dari Surabaya itulah ia dihadang petugas di Pertigaan Janti.

Tersangka kini ditahan di Mapolres bantul, berikut barang bukti antara lain uang Rp 48.000, liontin, anting dan dua sepeda motor. Ia masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal penjara 15 tahun. (Spd/Met)

 

 


share on: