Miras Oplosan Memakan Korban Seorang Nelayan Samas, Polisi Berhasil Tangkap Peracik dan Penjualnya

share on:
Polisi tunjukkan dua tersangka (berseragam tahanan) dan barang bukti miras oplosan || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Dua peracik dan penjual minuman keras (miras) oplosan diamankan, Sy (53) warga Sewon Kabupaten Bantul dan Rb (40) warga Sanden Kabupaten Bantul, ditahan di Mapolres Bantul.

Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan, karena seorang konsumennya dikatahui meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan tersebut.

BACA JUGA: Air Limbah Domestik Dapat Menyebabkan Stunting, Perlu Penguatan Pengelolaan

“Kami mengamankan kedua tersangka itu pada beberapa hari lalu di rumahnya masing-masing setelah melakukan penyelidikan dengan seksama,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi didampingi Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry, di Mapolres setempat, Rabu (18/10/2023).

Diungkapkan, sebelumnya polisi menerima informasi seorang nelayan berinisial TM mengonsumsi miras oplosan di Pantai Samas Bantul. Ia kemudian mengalami sekarat, mulutnya mengeluarkan busa sehingga dilarikan RS Elisabeth Ganjuran Bantul. Meski sudah mendapat pertolongan medis, tapi akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA: Ngeri! Gara-gara Keluar dari Grup WA, Teman Seperguruan Dibunuh

“Memperoleh laporan itu, kami segera melakukan pengecekan ke RS Elisabeth. Setelah itu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pengoplos miras oplosan tersebut,” kata AKP Bayu.

Hsil pemeriksaan diakui, Rb membawa alkohol murni ke rumah Sy. Rb selanjutnya merasik dengan campuran jenis minuman fermentasi menjadikannya miras oplosan.

Miras oplosan itu oleh Rb dikemas dengan botol, lalu dibawa dan dijual. Salah seorang diantaranya yang minum dan menjadi korban TM, nelayan asal Sanden Bantul.

 BACA JUGA: Mahasiswa UNY Ajarkan Aplikasi Ketikpintar di SMPN 4 Panggang Gunungkidul

“Beberapa saat setelah minum oplosan, TM merintih kesakitan, maka oleh beberapa temannya dibawa ke RS Elisabeth. Teman-teman korban yang juga ikut minum miras oplosan dalam perkara ini juga sebagai saksi yaitu Sp (30), Ws (37), Tr (23), Yd (20) dan Ad (20), kesemuanya warga Bantul,” terang AKP Bayu.

Polis juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah galon air mineral ukuran15 liter, satu drum plastik, satu botol zat pewarna, sejumlah botol berisikan oplosan, puluhan kardus minuman jenis Jameson  dan Vibe.(Spd)

 

 

 


share on: