Yogyapos.com (SLEMAN) – Merasa telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam KUHP, Ribet Agus Pinasthi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian DIY Cq Kepala Kepolisian Resor Sleman.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Kun Triharyanto Wibowo SH MHum, di Pengailan Negeri Sleman, Selasa (2/8/2022) memasuki agenda replik oleh tim pengacara Termohon yang diwakili Pembina V Haryo Dhanendro SH MH dan Iptu Salamon SH.
Praperadilan sebagaimana diungkap Tim pengacara Pemohon terdiri Bimantara SH dan T Wahyudi Sapta Putra ST SH MH bermula pada tanggal 2 Maret 2022, Pemohon dilaporkan oleh Nugrachani ke Polres Sleman atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur pasal 378 dan 372 KUHP dengan Laporan Polisi LP-B/120/III/2022/SPKT/Polres Sleman/Polda DIY.
Pemohon sangat tertekan karena tidak menyangka bahwa pemberian pinjaman modal dari pelapor Nugrachani pada akhirnya menjadi pinjaman pada rentenir tak henti-hentinya dan terus menekan minta bunga profit.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2022, termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka, penangkapan dan penetapan penahanan untuk pemohon.
Tim kuasa hukum pemohon menyayangkan, bagaimana mungkin dalam kasus ini termohon bisa menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal menurutnya, perkara ini adalah perkara perdata dimana pelapor telah mendapatkan keuntungan dan mengembalikan modal dari sebuah kerja sama usaha yang mana pemohon bertindak sebagai yang menjalankan usaha sedangkan pelapor sebagai pemberi modal.
“Perkara ini sebetulnya dalam ranah perdata namun oleh termohon dipaksa pidana. Pemohon telah memberikan profit keuntungan senilai lima belas juta kepada pelapor,” ungkap Bimantara pada yogyapos.com.
Sementara itu kuasa Termohon seusai sidang pada yogyapos.com menyatakan, pada intinya dalam tanggapannya, menolak semua dalil-dalil pemohon. Karena tindakan termohon telah sesuai prosedur dan kaidah-kaidah hukum.
“Apa yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan prosedur,” kata kuasa termohon. (Agn)
