Merasa Dizolimi, Supriyanto Segera Laporkan Erika ke Kepolisian

share on:
Supriyanto menandatangani surat kuasa untuk melaporkan balik Erika ke Kepolisian, Senin (27/9/2021) sore || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) - Merasa telah dizolimi hingga sempat ditahan dan menjadi terdakwa, Supriyanto (40) berencana melapor Erika ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelaporan palsu.

“Ya sesegera mungkin kami akan melaporkan Erika ke kepolisian,” ujar Odie Hudaya SH didampingi Anton Bayu Samudra SH selaku kuasa hukum Supriyanto kepada sejumlah wartawan, Senin (27/9/2021) sore.

Rencana pelaporan dilakukan menyusul putusan bebas murni atas diri Supriyanto yang disampaikan majelis hakim dikeuai Satrija Nugroho SH dalam sidang putusan di PN Sleman, Rabu (22/9/2021). Hakim memutus bebas karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menyuruh lakukan memasukkan nilai (palsu) ke dalam ijazah Monique Kirana Ebenet yang tak lain anak Erika.

Dakwaan jaksa Siti Muharjani SH dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan tuntutan penjara 2 tahun dimentahkan hakim, karena menurutnya sesuai fakta persidangan tak terbukti.

“Hakim jeli dan cerdas membuat pertimbangan putusannya sehingga tak ada celah bagi Erika untuk membenarkan dongengnya. Putusan bebas murni untuk klien kami ini juga tentu atas kebesaran Tuhan,” tukas Odie.

Odie juga menyatakan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Agung agar tidak merekomendasi Jaksa Penuntut Umum Siti Muharjani tidak mengajukan kasasi. Sebab pengajuan kasasi akan menambah melukai rasa keadilan.

Sementara Supriyanto merasa bersyukur telah divonis bebas dan dilepas dari tahanan Lapas Cebongan. Dalam perkara ini yang bersangkutan sudah menjalani penahanan selama hampir 5 bulan. Merasakan penderitaan yang luar biasa, apalagi menghadapi istri dan anak yang sempat sakit dan harus pulang ke rumah orang tuanya di kampung.

“Istri dan anak-anak terpaksa pulang ikut orang tua di kampung selama saya ditahan. Sedih sekali rasanya,” katanya. (Agn/Met)

 


share on: