Merasa Ditipu, Konsumen Malioboro City Melapor Ke Polda DIY

share on:
Bangunan Apartemen Malioboro City yang terletak di wilayah Kalurahan Caturtunggal Depok Sleman || YP- Eko Purwono  

Yogyapos.com (SLEMAN) - Perwakilan pemilik unit Apartemen Malioboro City (AMC) kesal,  pasalnya mereka belum mendapatkan kejelasan sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari pihak pengembang PT Inti Hosmed (PT HI).

Hal tersebut disampaikan Ketua perwakilan korban AMC, Edi Hardiayanto usai mengikuti pertemuan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman. Pihaknya menilai sejauh ini tidak ada itikad baik dari PT HI untuk menyelesaikan persoalan yang tengah bergulir.

Pertemuan yang diharapkan menjadi media penyelesaian  bagi para korban namun tidak sesuai dengan harapan. “Seharusnya sesuai jadwal, hari ini (PT HI) menyerahkan sertifikat fasilitas umum, tapi sampai ini justru ganti pengacara baru lagi, artinya di sini tidak ada itikad dari PT Hosmed. Kami kecewa berat terhadap PT Hosmed,” kata Edi, Senin (1/8/2023).

Atas kejadian ini, sebut Edi, para korban membawa persoalan ke ranah hukum dengan melayangkan laporan ke Polda DIY. Dirinya mengakui bahwa Kepolisian akan memberikan atensi penuh terhadap permasalahan usai pertemuan dengan Kapolda DIY.

“Pada hari Rabu besok kami akan dipanggil ke Polda untuk dimintai keterangan,” cetusnya.

Upaya lain, para korban berencana akan melakukan aksi turun ke jalan, menuntut hak atas kepemilikan unit apartemen yang telah dibeli. Pihaknya juga meminta perhatian dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami akan turun ke jalan lagi, kami merasa kok dari pemerintah provinsi juga belum ambil sikap juga, arena ini teritorial di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap dia.

Kuasa Hukum para korban, Nova Satriawan menegaskan para korban pemilik unit Apartemen Malioboro City telah melaporkan pengembang dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Kami laporkan tentang tipu gelap, Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,  penipuan dan penggelapan, proses ini berjalan dan tanpa ampun,” tandas Satriawan.

Kasus apartemen Malioboro City bergulir setelah kepemilikan tanah beralih ke MNC Bank, sementara pihak pengembang gagal membayar pinjaman ke bank tersebut. Sedangkan para pemilik unit apartemen hingga saat ini belum memiliki sertifikat hak kepemilikan yang sah. (Opo)

 

 

 

 


share on: