Merasa Dirugikan atas Tiktok Hoax, Nursiyati Mengadu ke Polda

share on:
Ny Nursiyati

Yogyapos.com (SLEMAN) - Ny Nursiyati (64) warga Dusun  Grogol IX RT 003, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul telah mengadukan pemilik akun TikTok @dwi_riyantoo ke Polda DIY. Atas aduan tersebut,  pihak Kepolisian kini tengah melakukan pendalaman dengan melibatkan sejumlah pihak.

Menurutnya platform media sosial Tiktok yang sempat viral tersebut berisikan informasi hoax dan mencemarkan nama baiknya lantaran berisikan pungutan sebesar Rp 100 ribu. Padahal itu merupakan biaya jasa fasilitas atau paket jasa layanan yang diberikan pengelola wisata yang dinamai "Gumuk Pasir Tirto Segoro".

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pengajian-jelang-ramadhan-majelis-birrul-walidain-disambut-antusias-warga-karanggawang-6285

Pasalnya, tandas pengelola wisata "Gumuk Pasir Tirto Segoro" ini, bahwa seluruh narasi video tersebut tidak benar. Video berdurasi 49 detik yang diunggah melalui aplikasi Tik Tok terdengar jelas percakapan antara pemilik akun dengan Nursiyati, bahkan disertai dengan narasi bertuliskan : "Sering banget ke gumuk pasir antar temen atau cm jalan2 aja dan baru kali ini dimintai Rp 100rb, alasan nya lahan pribadi. Padahal biasanya cm bayar parkir aja".

"Dengan adanya unggahan tersebut, saya syok sampai dua hari tidak makan, saya merasa dirugikan dan pariwisata daerah Parangtritis semakin turun jumlah pengunjung. Kami mengadukan ke Polda DIY supaya pelaku dijerat melalui proses hukum yang ada," ungkap Nursiyati, Jumat (10/6/2022) didampingi Penasehat Hukumnya Dr Rohmidhi Srikusuma SH MH di Sleman.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-takmir-masjid-yogyakarta-berbagi-kado-lebaran-untuk-anak-yatim-6762

Diceritakannya, pada saat kejadian Senin (30/5/2022)  pukul 17.00 WIB dirinya kedatangan tamu mengendarai mobil, kemudian ada 2 orang wanita  turun  dan  sudah dandan membawa bunga.

"Kemudian saya bertanya ada acara apa?, saya jelaskan kalau foto-foto khusus yang bersifat komersial ada nota dan kwitansi, kalau prewedding ada fasilitas yakni kamar mandi, kamar dandan, musola, listrik, perlengkapan rias rambut dan parkir gratis, tapi justeru dia mencak-mencak sambil tunjuk-tunjuk jari ke arah saya dengan kata-kata seperti dalam video Tik Tok," katanya.

Bahkan, pihaknya telah berupaya menjelaskan bahwa lokasi wisata tersebut berdiri di atas tanah yang telah bersertifikat Hak Milik dan telah berizin.

"Orang tersebut tidak memberikan uang sepersenpun kepada saya, biasanya sudah biasa ada yang melakukan prewedding dengan tarif sebesar  Rp 100 ribu, dengan ketentuan waktu yang fleksibel. Saya ngak tahu kok tiba-tiba tersebar video saya di Tik Tok," ujarnya.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-jelang-lebaran-bisnis-jasa-gadai-panen-raya-6781

Dr Rohmidhi Srikusuma menandaskan dengan unggahan Tik Tok tersebut pihaknya merasa dirugikan, bahkan berdampak merugikan pelaku usaha wisata di wilayah Parangtritis.

"Jadi masalah ini jangan dianggap sepele atau membenarkan video yang tidak benar muatanya, maka kami segera melakukan langkah hukum terkait dengan pengaduan, setelah muncul video bahkan berdampak terhadap psikis terhadap klien kami," tandasnya.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto SIK MSc membenarkan adanya aduan yang ditujukan ke Polda DIY atas nama Nursiyati pengelol wisata Gumuk Pasir Parangtritis.

"Yang dilakukan masih berupa pengaduan, belum laporan polisi, setelah melalui penelitian dan masuk ranah pidana maka akan jadi laporan polisi. Saat ini masih pendalaman dari berbagai pihak," ungkapnya. (Opo)

 


share on: