Menyeret Mantan Walkot Yogya, Sidang Suap IMB Royal Kedhaton Digelar Secara Daring

share on:
Terdakwa (kanan) saat menjalani sidang secara daring, Senin (22/8/2022)

Yogyapos.com (YOGYA) - Sidang perdana dugaan korupsi suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk sebagai penyuap terhadap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, , Senin (22/08/2022).

Persidangan digelar secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa Oon Nusihono berada di tahanan KPK di Kavling C1 Jakarta Selatan didampingi salah satu penasehat hukumnya. Sementara tim kuasa hukum lainnya yang terdiri dari Maqdir Ismail dan kawan-kawan berada diruang sidang Garuda PN Yogyakarta. 

Dalam surat dakwaannya dibacakan JPU KPK Rudi Dwi Prastyono dan Johan Dwi Junianto, terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Agung Tbk bersama-sama Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Properti pada awal tahun 2017 hingga awal Juni 2022 melakukan pertemuan untuk penyuapan.

Pertemuan bertempat di Rumah Dinas Walikota Yogyakarta, di kantor Walikota Yogyakarta dan Rumah Pribadi Haryadi Suyuti, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemerintah Kota Yogyakarta, Rumah Makan Tio Ciu Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Rumah Makan Soto Kerang Jambon Jalan Magelang Kabupaten Sleman, dan Toko Sepeda Jogja Bike Gallery Pringgokusuman Gedongtengen Kota Yogyakarta. Dalam rangkaian pertemuan itu terdakwa memberikan uang sejumlah USD20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dolar Amerika Serikat), Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), satu unit Mobil Volkswagen 2000 cc warna Hitam tahun 2010 Nomor polisi : B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue. Uang dan barang-barang tersebut baik diterima secara langsung oleh Haryadi Suyuti maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti. 

Terdakwa juga memberikan uang sejumlah USD6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dolar Amerika Serikat) kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizin (DPMP) Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Maksud pemberian tersebut supaya Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti.

Pada awal tahun 2019 terdakwa meminta Dandan Jaya Kartika untuk diperkenalkan dengan Haryadi Suyuti. Kemudian terdakwa bertemu dengan Haryadi Suyuti di rumah makan Tio Ciu Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Haryadi Suyuti agar dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB Apartemen yang diajukan oleh PT Java Orient Properti dan disanggupi oleh Haryadi Suyuti.

Selanjutnya, papar Jaksa, terdakwa bertemu dengan Dandan Jaya Kartika membahas rencana pemberian uang kepada Haryadi Suyuti agar pengurusan penerbitan IMB apartemen dapat berjalan dengan lancar dan dimudahkan prosesnya. Pada saat itu Dandan Jaya Kartika mengusulkan untuk pemberian uang kepada Haryadi Suyuti dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada saat mulai dilakukan pengurusan IMB dan tahap akhir setelah IMB terbit. Atas usulan tersebut, terdakwa menyetujui meskipun belum menentukan besaran nominalnya. 

Pada awal Januari 2019 Dandan mengajukan pra pengajuan untuk penerbitan IMB apartemen dengan ketinggian 40 meter kepada DPMP Pemerintah Kota Yogyakarta. Atas pengajuan tersebut oleh DPMP diteruskan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah Kota Yogyakarta untuk disandingkan dengan Rencana Detil Tata Ruang Kota Yogyakarta. 

Kemudian pada 15 Januari 2019 terdakwa menanyakan kepada Dandan Jaya Kartika waktu presentasi pengajuan IMB Apartemen dihadapan Kepala Dinas dan diinformasikan oleh Dandan Jaya Kartika masih menunggu konfirmasi dari Haryadi Suyudi. 

Kemudian Dandan menghubungi Haryadi Suyuti melalui whatsapp terkait waktu kapan dapat dilakukan presentasi pembangunan apartemen oleh PT Java Orient Properti di kantor Walikota Yogyakarta. Kemudian Haryadi Suyuti menyampaikan kepada Dandan Jaya Kartika melalui pesan whatsapp dengan kalimat : "Ass.wr.wb. Dimas Dandan, saya mhn maaf yg sebesar-besarnya presentasi teman2 blm bisa minggu ini, dikarenakan saya perlu medical cek up dan follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih, salam-hs".

Selain itu Haryadi Suyuti juga menyampaikan kepada Dandan Jaya Kartika melalui pesan Whatsapp dengan kalimat: " Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke 55 thn"  pesan whatsapp tersebut diteruskan kepada terdakwa, kemudian terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada Sharif Benyamin selaku Direktur Property Development Region 8 PT. Summarecon Agung Tbk, yang kemudian dijawab oleh Sharif Benyamin "Okey Pak Oon". 

Pada  8 Februari 2019 terdakwa bertemu dengan Dandan Jaya Kartika membahas terkait hadiah ulang tahun yang akan diberikan kepada Haryadi Suyuti dan diputuskan akan memberikan sebuah sepeda dengan harga sekitar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2019 Dandan Jaya Kartika menginformasikan kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp, sedang berada di Toko Sepeda Jogja Bike Galery bersama Haryadi Suyuti melihat-lihat sepeda yang akan dibeli sebagai hadiah ulang tahun Haryadi Suyuti. Kemudian tanggal 18 Februari 2019 terdakwa memberitahu Dandan Jaya Kartika uang pembelian sepeda sudah ditansfer ke rekening Dandan Jaya Kartika di Bank BCA sejumlah Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama Dandan Jaya Kartika dan Haryadi Suyuti pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Gallery membeli satu unit sepeda elektrik merk specialized levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue seharga Rp 80.200.000 (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah). Setelah dirakit sepeda dikirimkan ke rumah pribadi Haryadi Suyuti Jalan Merpati 05, Mrican, Carurtunggal, Depok, Sleman. 

Pada 6 Mei 2019 terdakwa melaporkan kepada Sharif Benyamin bahwa Dandan Jaya Kartika telah melihat draft surat Rekomendasi Walikota Yogyakarta yang menyebutkan ketinggian 40 meter. Dandan Jaya Kartika meminta uang operasional kepada terdakwa. Kemudian tanggal 28 Mei 2019 terdakwa memerintahkan Heri Marwanto, Johan Wahyudi dan Ratna Dian melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Dandan Jaya Kartika sejumlah Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Kemudian uang tersebut ditransfer Dandan Jaya Kartika ke Egrie Inofitri Junia Sari sejumlah Rp 265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta) untuk pelunasan pembelian satu unit mobil volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 Nomor polisi B 680 EGR. Sebelumnya Dandan Jaya Kartika melakukan pembayaran tanda jadi sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan mobil tersebut diberikan kepada Haryadi Suyuti. 

 

Selanjutnya pada 12 Juni 2019 terdakwa atas permintaan Dandan Jaya Kartika melakukan transfer ke rekening milik Dandan Jaya Kartika sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Pengiriman uang dipecah menjadi dua yakni Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 

Pada 18 Desember 2020 dan 20 Januari 2021 terdakwa atas permintaan Dandan Jaya Kartika melakukan transfer ke rekening milik Dandan Jaya Kartika masing-masing sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 

Kemudian pada tanggal 17 Juni 2022, terdakwa atas permintaaan dari Dandan Kartika Jaya melakukan transfer ke rekening milik Dandan Jaya Kartika dengan jumlah total Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 

Pada tanggal 30 Juni 2021, bertempat di ruang kerja Nurwidihartana, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 

Pada 2 Juni 2022, terdakwa bertemu dengan Triyanto Budi Yuwono di rumah dinas Walikota Yogyakarta, pada pertemuan tersebut  terdakwa menyerahkan uang sebesar USD20.450 kepada Triyanto Budi Yuwono untuk diserahkan kepada Haryadi Suyuti. 

Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan Nurwidihartana di ruang kerja di Dinas DPMP Pemerintah Kota Yogyakarta, pada pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar USD6.808 kepada Nurwidihartana dengan mengatakan "pak uang untuk pak wali sudah saya titipkan mas Trian".

JPU pada KPK mendakwa kepada terdakwa Oon Nusihono dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undanv RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Atas dakwaan JPU KPK, terdakwan Oon Nusihono melalui penasehat hukumnya Maqdir Ismail tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. 

Menurut Maqdir Ismail tidak diajukannya keberatan agar persidangan dalam kasus ini dapat segera selesai. Beberapa catatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa diantaranya membenarkan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak termasuk ke mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan terdakwa menyatakan tidak benar soal pengeluaran sejumlah uang harus melalui ijin dan sepengetahuan dari Syarif Benyamin selaku Direktur. Karena menurut terdakwa Oon Nusihono mengeluarkan sejumlah uang tersebut merupakan otoritas dirinya sebagai vice president PT. Summarecon Agung Tbk. 

Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim, Muh Djauhar Setyadi akan kembali digelar pada Senin (29/08/2022) depan dengan agenda dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Rencananya ada 63 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.

Jogja Corruption Watch (JCW) akan mengawal kasus ini hingga vonis majelis hakim. Harapannya nantinya kualitas kesaksian dari para saksi dapat mengungkap tabir yang sebenar-benarnya termasuk aliran dana mengalir ke pihak mana saja. Itu nanti kita tunggu bersama pada sidang-sidang berikutnya. (Brk/Met)

 


share on: