Yogyapos.com (JAKARTA) - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan diawali melalui Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah tentang RUU PDP.
Pemerintah diwakili tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penyerahan berkas pendapat Pemerintah tentang Rancangan RUU PDP ini diserahkan langsung Menteri Kominfo, Johnny G Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pimpinan rapat.
"Kami melakukan pertemuan pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini.Dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR," kata Menteri Johnny usai melaksanakanRaker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (25/02/2020).
Selain Menteri Johnny bersama jajaran pejabat Kemkominfo, dariunsurPemerintahturut hadir DirektoratJenderalKependudukandanCatatanSipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Widodo Ekatjahjana.
Menteri Johnny menjelaskan, Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR terkait RUU PDP. Melalui Surpres itu, pemerintah memintasupayasegera bisadisusun jadwal pembahasannya.Menteri berharap, DPR RI mempunyai cukup waktuagar secara simultan dapat membahas RUU sehingga menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang 2020.
"Kami harapkan setelah ini, disusun jadwal pembahasan RUU sekaligus persiapan daftarinventarismasalah (DIM) oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat saatinijuga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya," tutur Menteri.
RUU PDP sendiri, lanjutMenteri, menekankan tiga poin penting terkaitperlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.
"Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa sehingga terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur olehUU ini," jelasnya
Setelah RUU PDP nantinya disahkan, pemerintah yakin, penyimpangan, penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi.Pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum.(*/Muf)
