Yogyapos.com (BANTUL) - Rumah Mediasi Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Tim Dosen Pengabdi STPMD-APMD Yogyakarta megadadakan pelatihan mediasi bagi para petugas mediator, di Pendapa Kalurahan Canden, Kamis (13/7/2023).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber AKBP (Purn) Beja WTP SH MHLi, Dosen Ilmu Pemerintahan STPMD-APMD Yogyakarya Drs Jaka Tri Widaryanto MSi, R Rini Darojati, Drs RY Gatot Rafitya dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi SH.
“Kami rasa bahwa pelatihan yang diikuti oleh Pada Babinsa, pamong, pengurus Rt dan tokoh masyarakat kali ini penting untuk mengupayakan agar mereka menjadi mediator yang terampil dan baik,” ungkap inisiator dan pendiri Rumah Mediasi Canden, AKBP (Purn) Beja SH MHLi.
Acara yang diikuti 50 pserta ini juga sebagai sosialisasi Rumah Mediasi sebagai solusi penyelesaian konflik masyarakat. Para peserta diharapkan mempunyai wawasan dan keterampilan sebagai mediator yang memiliki kompetensi, memahami berbagai keilmuan yang diperlukannya. Diantaranya mencari jalan untuk menyelesaikan masalah pidana.
Berbagai hal yang harus dilakukan mediator saat memberikan mediasi membuat jadwal pertemuan agar para pihak dapat hadir. Tidak memihak pihak manapun. Jika ada konflik pribadi pada para pihak, pertemuan jangan diteruskan, melainkan ditunda dan dijadwalkan kembali sesuai dengan kesepakatan para pihak. Apabila salah satu pihak tidak hadir, maka ditentukan lagi waktu pertemuannya sesuai yang disepakati dan diterima para pihak.
“Saya sedang mengupayakan agar hasil mediasi akan dikirimkan ke Pengadilan/Pemerintah Pusat. Tujuannya agar tidak ada gugatan lagi ke ranah hukum di Pengadilan,” jelas Baeja.
Beja mencontohkan pengalamannya, ada beberapa kejadian dimana para pihak yang sudah dimediasi dan melakukan kesepakatan bersama dengan pihak lawan, namun tetap melanjutkannya penyelesaianya ke ranah hukum.
Sementara itu, Drs Naka Tri Widaryanta MSi mengatakan melalui mediasi di Rumah Mediasi para pihak yang bersengketa tidak harus ke lembaga pengadilan.
“Rumah Mediasi hadir sebagai solusi dalam memyelesaikan sengketa atau konflik. Sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan. Karena perkara yang ada dan ditangani oleh Kepolisisan, Kejaksana dan Pengadilan kini sidah sangat banyak. (Spd)
