SAAT menggelar sarasehan kebudayaan untuk memperingati Hari Jadi ke-76 Kalurahan Sriharjo, Imogiri, Bantul, Lurah Sriharjo Titik Istiyawatun Khasanah, SIP, menyampaikan perlunya meneliti kembali bukti sejarah yang benar terkait berdirinya kalurahan tersebut.
“Selain dalam rangka Refleksi 76 Tahun Sriharjo, kami berharap sejarah kelahirannya bisa dibedah kembali untuk menemukan kebenaran. Apakah benar Sriharjo berdiri pada bulan Oktober 1946 ataukah 1948. Upaya ini dilakukan tidak hanya oleh pemerintah Kalurahan Sriharjo tetapi juga di banyak kalurahan di Kapanewon Imogiri dan Bantul,” jelas Titik saat Sarasehan 76 Tahun Sriharjo, di Pendapa setempat, Sabtu (15/10/2022) malam.
Untuk itu, lanjut Titik, pihaknya mengundang para pinisepuh dari tiga dusun yang menjadi cikal bakal keberadaan kalurahan lama yakni Mojohuro, Kedungmiri dan Dogongan.
“Kami berharap agar para pinisepuh mau berbagi cerita dan kisah sejarah untuk didokumentasikan sebagai pelengkap catatan sejarah Sriharjo,” tandasnya.
Dalam paparannya Wahjudi Djaja SS, MPd selaku narasumber menyampaikan Imogiri merupakan tanah pusaka yang telah dibuka sejak abad XVII oleh Sultan Agung.
“Ada tiga pendekatan yang bisa ditempuh untuk melacak dan merekonstruksi sejarah. Metode sejarah lisan untuk mendokumentasikan memori kolektif yang tersimpan di masyarakat, melacak sumber tertulis yang berupa besluit atau sumbet tertulis, dan mengidentifikasi jejak peninggalan atau artefak,” tandas Ketua Umum Keluarga Alumni Sejarah UGM (Kasagama).
Terkait upaya penelusuran kembali sejarah hari jadi Sriharjo, bisa dilakukan dalam dua tahap yakni struktur menyangkut sejarah kelembagaan pemerintahan dan kultur menyangkut dinamika historis sosiologis yang masih bisa dilacak dan dieksplorasi.
Jika Sriharjo yang sekarang diperingati 76 tahun usianya, lanjutnya, maka ia merujuk pada Maklumat Nomor 16 tahun 1946 Daerah Istimewa Negara Republik Indonesia Yogyakarta (Kasultanan dan Paku Alaman) tertanggal 11/04/1946 yang mengatur tata pemerintahan di tingkat kalurahan. “Sementara itu ada landasan hukum yang lebih mendekati yakni Maklumat Nomor 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-daerah Kelurahan. Ini yang sering dijadikan rujukan berdirinya desa-desa di Yogyakarta,” pungkasnya.
Hadir dalam sarasehan antara lain para saksi sejarah Sriharjo, unsur Pokdarwis, kepemudaan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain menggelar sarasehan dan refleksi, peringatan hari jadi Kalurahan Sriharjo juga dimerihkan dengan kirab budaya yang dilaksanakan Minggu (16/10/2022). (Iud)
