Yogyapos.com (SLEMAN) - Terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa memiliki izin, Triawan SP warga Karangsari Wedomartani, Nemplak, Sleman dihukum membayar dendra Rp 1,5 juta atau subsider kurungan 1 bulan oleh hakim tunggal Bunga Mayasari Puti Antara SH.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017,” tegas hakim dalam sidang tipiring di PN Sleman, Jumat (29/2/2020).
Fakta persidangan sebagaimana juga disebutkan saksi-saksi, terdakwa ditangkap pada 19 Februari 2020. Dari pemilik toko klontong ‘Predator’ disita barang bukti 63 botol miras berbagai jenis, di antaranya Vodka, Ketan Hitam dan Anggur Orang Tua yang dikemas dalam 3 dos.
“Semua barang bukti itu kami temukan di dalam mobil yang jaraknya sekitar 12 meter dari toko klontong,” ujar saksi.
Atas vonis yang sama dengan tuntutan penyidik Polda DIY itu, terdakwa menerimanya dan memilih membayar denda sehingga terbebas dari hukuman kurungan. Sikap yang sama disampaikan penyidik sekaligus penuntut dari Polda DIY Kompol Supri Purwanto SH.
Perlu diketahui, sidang tipiring seperti pelanggaran Perda tentang Miras tidak langsng divonis hakim. Tetapi diajukan tuntutan hukuman oleh petugas penuntut dari kepolisian. (Agn)
