Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang gugatan yang diajukan oleh relawan PMI Kota Yogyakarta terhadap Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DIY GBPH Prabukusumo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, diagendakan dilanjutkan dua minggu mendatang. Pasalnya, mediasi yang digelar pada Selasa (9/8/2022) antara penggugat dan tergugat gagal memenui kata sepakat.
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sleman Edy Antonno SH ketika ditemui yogyapos.com seusai mediasi mengatakan, proses mediasi antara penggugat dan tergugat gagal memenui kata sepakat. Kedua belah pihak saling bersikeras dengan pendapat masing-masing sehingga dilanjutkan di persidangan dua minggu mendatang.
“Semoga nanti di persidangan ada kesepakatan damai,” kata Edy.
Sementara tim kuasa hukum Penggugat Sulis Diyanto SH MH dan Anjar Wahyudi SH mengungkapkan ketidakhadiran prinsipal/tergugat sangat disesalkan.
“Prinsip kami kalau prinsipal/tergygat tidak bisa hadir dilanjut ke proses persidangan. Ketidakhadiran tergugat menambah keyakinan kami bahwa perkara penelantaran benar terjadi,” ujar Anjar Wahyudi pada yogyapos seusai mediasi.
Ditemui secara terpisah seusai mediasi koordinator Tim Kuasa Hukum Tegugat Ketua PMI DIY Chrisna Harimurti SH membenarkan bahwa dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.
“Intinya kita ikuti proses selanjutnya pemeriksaan pokok perkara dan harus siap karena proses seperti ini harus dijalankan. Sedangkan terkait perdamaian masih bisa dilakukan sepanjang belum ada putusan dimungkinkan karena perdamian tetap kita upayakan,” katanya.
Sementara itu terkait ketidakhadiran prinsipal/tergugat karena memang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan terkait. “tergugat ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak bisa hadir mediasi,” jelas Chrisna.
Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap Ketua PMI Provinsi DIY diajukan oleh seorang relawan kota Yogyakarta, Tristanto. Dalam gugatan bernomor register 181/Pdt.G/2022/PN Smn disebutkan sebab penggugat ajukan gugatan karena Ketua PMI tidak melakukan pengesahan ketua terpilih hasil dari Musyawarah Kota (Muskot) PMI kota tanggal 30 Maret 2021. Keadaan demikian sebagai bentuk 'Penelantaran Secara Yuridis' PMI Yogyakarta dan merupakan pelanggaran hukum. (Agn)
