Yogyapos.com (YOGYA) – Gagal menunaikan kewajiban membayar pajak lantaran ditolak sebagai Pengusaha Kena Pajak, Suparman yang juga petinggi sebuah perusahaan distribusi minyak curah, akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta dan Jawa Barat.
Subyek tergugat dalam perkara ini pada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sekaligus yakni KPP Pratama Bekasi Utara dan KPP Pratama Wates. Kedua instansi ini dinilai telah menghalangi niat baik Wajib Pajak (WP) untuk menyetorkan PPN dengan menolak menetapkan Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Klien kami sadar bahwa pada 2017 lupa menyetorkan pajak. Hal itu disadari belakangan, kemudian ingin membayarkan keteledorannya menyetor pajak namun ditolak dengan alasan subyektif dan obyektif yang menurut saya tidak dapat dibenarkan,” ujar Dr (C) Agung Pamula Ariyanto SH MH, Senior Tax Lawyer Litigant & Co selaku kuasa hukum Suparman kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Agung menyatakan keprihatinannya atas sikap KPP yang seharusnya melayani masyarakat dan mempermudah negara dalam pemungutan pajak dari rakyatnya tapi justru bersikap sebaliknya. Karena penolakan ini tentunegara kehilangan penerimaan pajak.
“Kalau tidak melakukan penolakan, tentu negara memeperoleh masukan pajak dari klien kami sebesar Rp 1,7 miliar,” tandasnya.
Suparman, jelas dia, adalah wajib pajak (WP) kategori Orang Pribadi yang telah terdaftar di KPP Pratama Bekasi Utara dan dan KPP Pratama Wates. Ia pengusaha perdagangan minyak goreng curah di wilayah Wates Kulonprogo, DIY. Sejak 2017 omzetnya telah lebih dari 4,8 M. Artinya sjak 2017 yang bersangkutan berkewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengajuan PKP bisa dilakukan di KPP Pratama Bekasi Utara (tempat kedudukan wajib Pajak) ataupun di KPP Pratama Wates (tempat kedudukan usaha Wajib Pajak). Namun pengajuan 2017 belum sempat dilakukan dan kliennya ingin memperbaikinya dengan jalan melakukan pembetulan SPT Pajak 2017 serta berkomitmen membayar seluruh kewajiban perpajaknnya baik itu PPh maupun PPN.
Disebutkan PPh atas omzet yang belum dilaporkan sebelumnya telah disetorkan, namun untuk PPN atas omzet yang belum dilaporkan sebelumnya belum dapat dilakukan penyetoran karena terkendala status Suparman sebagai wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP sejak 2017.
“Karena itulah klien kami sebagai wajib pajak meminta dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan melalui prosedur yang benar, baik itu kepada KPP Pratama Bekasi Utara maupun KPP Pratama Wates. Agar dapat menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara yaitu menyetorkan PPN atas omzet usahanya di masa lalu yang belum disetorkan,” jelasnya.
Namun, menurutnya, permintaan pengukuhan PKP secara jabatan oleh Wajib Pajak justru ditolak oleh kedua KPP tersebut. Alasan yang disampaika. tidak berdasar pada undang-undang yang berlaku. Sehingga atas nama kecintaannya kepada negara melakukan gugatan Tata Usaha Negara pada PTUN Bandung dan PTUN Yogyakarta.
Gugatan di PTUN Bandung No 61/G/2022/PTUN.BDG pada KPP Pratama Bekasi Utara atas objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara berupa surat penolakan pengukuhan PKPnya terhadap wajib pajak. Sedangkan gugatan di PTUN Yogyakara No 8/G/TF/2022/PTUN.YK pada KPP Pratama Wates atas objek sengketa berupa tindakan faktual KPP Pratama Wates yang tidak melakukan rangkaian prosedur untuk tujuan pengukuhan PKP atas nama WP.
Diketahui, pihak PTUN Yogyakarta telah menerima berkas gugatan dan meamsuki tahap pemeriksaan berkas-berkas. Tahap terakhir pemeriksaan berkas berlangsung, Kamis (7/7/2022) dan akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan secara terbuka. (Met)
