Maret 2021, Polres Bantul Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba

share on:
Para tersangka penyalahguna narkoba ditahan di Mapolres Bantul || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotopika yang terjadi pada Maret 2021.

“Untuk kasus narkotika tersangkanya Mf (18) warga Banguntapan Bantul. Ia diamankan pada Jumat (12/3) di Banguntapan Bantul. Dari tersangka disita sejumlah barang bukti satu diantaranya tembakau gorila 130.21 gram beserta peralatan yang dipergunakan untuk jual beli tembakau itu,” kata Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevadha SIK MH, di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).

Tersangka ini, kata Archye, dijerat pasal 122 ayat (1) UU Narkotika yang ancaman hukumannya berupa penjara paling  singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tentang kasus penyalahgunaan psikotropika, tersangkanya As (22) warga Cimanggis Kota Depok dan tinggal di Selopamioro Imogiri Bantul. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen itu, diamankan petugas pada Sabtu (6/3) di Bangunharjo, Sewon Bantul.

Barang buktinya berupa pil Riclona 2 Clenazepam 21 butir, Alprazalam 8 butir dan lainnya satu diantaranya sebuah Hp. Tersangka dijerat bagi Pasal 62 UU Psikotropika.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obaya sebagai tersangkanya adalah Af (21). Ia diamankan petugas di dekat tempat tinggalnya di Panggungharjo Sewon Bantul pada Sabtu (13/3).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka berupa obat daftar G sebanyak 5.484 butir. Ancaman penjara kepada tersangka yaitu sesuai dengan pasal 196 UU Kesehatan yaitu pidana 10 tahun denda Rp 1 Miliar.

Ketiga kasus itu berhasil diungkap berawal adanya kecurigaan para petugas dan adanya informasi dari masyarakat. Setelah itu polisi memburu dan menangkap ketiga tersangka itu, kata Archye. (Supardi)


share on: