Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,3 miliar atas nama tersangka inisial PPT (72), Kamis (21 April 2022) pagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Sarwo Edi SH menerangkan seorang pria tersangka PPT merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) Kabupaten Raja Ampat, Papua.
“Pagi ini sekitar jam 07.20 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PPT bertempat disebuah rumah keluarganya di daerah jalan Ponpes Mbanjeng, Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman,” terang Sarwo Edi.
Dikatakan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua sejak tahun 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan jaringan rendah dan menengah pada DPE Kabupaten Raja Ampat pada tahun Anggaran 2010 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.360.811.580 dan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hingga ditangkap.
Menurutnya, sementara ini tersangka diboyong oleh tim ke Kantor Kejati DIY dan rencana akan diangkut ke Kantor Kejati Papua. Dalam perkara ini pelaku disangkakan primer yakni dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidair pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh dia. (Opo)
