Mantan Kepsek SMK di Sleman Ditahan, Disangka Tilep Dana BOS

share on:
Barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman ungkap penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) tahun 2016 hingga 2019 pada salah satu sekolah SMK swasta di wilayah Kabupaten Sleman.

Dua orang wanita telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Kanwil Yogyakarta, negara mengalami kerugian senilai Rp 299 juta.

Waka Polresta Sleman, Kompol Andhika Donny Hendrawan menjelaskan dalam penanganan kasus korupsi ini telah ditetapkan tersangka inisial RD (43) warga  Kapanewon Tur dan NT (61) warga Kapanewon Tempel.

“Inisial RD dulu menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di SMK. Sedangkan NT bertindak merupakan bendahara BOS,” jelas Andhika saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022).

BACA JUGA:  https://yogyapos.com/berita-tiga-jam-razia-berhasil-jaring-200-pelanggar-termasuk-pengguna-knalpot-blombongan-9596

Lanjutnya, hasil penyelidikan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Yogyakarta ditemukan kerugian senilai Rp 299.960.000,-

“Pada 4 Oktober 2022 kita lakukan pemanggilan kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu Kanit IV Tipidkor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Prarama menambahka bahwa modus yang dilakukan keduanya dengan mengambil dana BOS dari bank, akan tetapi dana itu tidak seluruhnya dipergunakan dalam operasional sekolah.

“Sebagian dana dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sebagian dibagi-bagikan ke sejumlah oknum guru disana. tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” imbuh Apfryyadi.

BACA JUGA:  https://yogyapos.com/berita-ada-togel-di-imogiri-tiga-pengepulnya-ditangkap-polisi-9593

Pihaknya mengaku masih terus mendalami kasus ini, dari hasil penyelidikan telah diamankan uang senilai Rp 16 juta dan sejumlah dokumen.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 atau  pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama  seumur hidup,” bebernya. (Opo)

 


share on: