Yogyapos.com (YOGYA) - Mantan Kades Ruswantara Amd yang didakwa korupsi dana desa Banyurejo, Tempel, Sleman akhirnya divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 75 juta atau subsider kurungan 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (10/3/2020).
Majelis hakim diketua Asep Permana SH MH menyatakan, perbuatan terdakwa korupsi dana desa Rp 633 selama 2015-2016 terbuki melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Hakim juga memerintahkan terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 452.433.000 atau subsider kurungan 1 tahun dan menyatakan uang sita Rp 130 juta wajib dikembalikan ke Kas Desa. Penerapan Pasal 3 ini, sekaligus membuktikan bahwa pandangan hakim sama dengan tim penhacara terdakwa terdiri PK Iwan Setiyawan SH MH dan Arsiko SH MH sebagaimana pernah disampaikan melalui pledoi.
Berbeda dengan hakim dalam sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Zainur Rachman SH MH, Rachma Aryati Tuasikal SH, Fandi Ilham SH, Terry Endro Arie Wibisono SH dan Tiakadi Riyanto menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 UU Korupsi. Mereka menuntut hukuman terhadap terdakwa berupa penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta dan kewajiban mengembalika kerugian negara Rp 500 juta.
Meski dihukum lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa, namun terdakwa bersikap pikir-pikir. Sedangkan jaksa menyatakan segera mengajukan banding.
Terdakwa, sebagaimana disampaikan tim pengacaranya, bersikukuh tidak melakukan korupsi. Karena yang terjadi dalam kasus itu adalah mal administrasi (kesalahan administrasi) sehingga mengakibatkan kekacauan keuangan.
“Kesalahan administrasi bisa menimpa pejabat publik. Dan itulah yang terjadi pada klien kami. Semua uang dana desa itu larinya ya ke proyek infrastruktut untuk kepentingan publik. Tak ada yang masuk ke kantong pribadi atau korporat, bukan memperkaya diri sendiri,” tukas Iwan usai sidang. (Met)
