Yogyapos.com (YOGYAKARTA) – Sidang perdana kasus penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) atas nama terdakwa Lurah non aktif Candibinangun Kapanewon Pakem, Sismantoro (55), digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (27/6/2024).
BACA JUGA: Dirut PT Taru Martani Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 18,7 Miliar
Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dibantu Hakim anggota terdiri Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan.
Sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya, terdiri Advokat Heri Sukrisno SH MH, Hedy Christiyono Nugroho SH MH, Tanoko Heri Kurniawan SH, Deva Permana SH MSc, Widhie Arie Sulistyo SH MHum, Hartian Nurpancha SH dan Isma Nur Afni SH MKn.
BACA JUGA: Lurah Candibinangun Ditahan di Rutan Yogya, Jaksa Siap Ajukan Dakwaan
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Tak Terbukti Korupsi, Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Divonis Bebas
Dalam dakawaan jaksa sebagaima juga disampaikan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, kasus ini betrmula pada tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang dalam rencana akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.
BACA JUGA: Dung! Lurah Candibinangun Ditahan, Diduga Korupsi TKD Timbulkan Kerugian Negara Rp 9,1 M
Sejatinya sesuai regulasi yang dijabarkan dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik. Seiring berjalannya waktu, terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa.
BACA JUGA: Memenangkan Sengketa Tanah 885 M2 di Tapos, Advokat Armen Dedi Menanti Eksekusi
“Seharusnya besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik atau appraisal. Terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub nomor 34 Tahun 2017,” ujar Herwatan.
BACA JUGA: 81 Lurah di Sleman Terima SK Perpanjangan Jabatan, Bupati: Tingkatkan Pelayanan
Sedangkan uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa.
“Perbuatan terdakwa Sismantoro telah merugikan keuangan negara melalui Pemerintah Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890,” tandasnya.
BACA JUGA: Pandawa Lawfirm Sukses Eksekusi Tanah dan Bangunan 346 M2 di Patangpuluhan Wirobrajan
Menanggapi dakwaan, terdakwa melalui Koordinator tim Penasehat hukumnya, R Heri Sukrisno SH MH menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. “Kami akan tanggapi di dalam nota pembelaan nanti,” ujar Heri menjawab konfirmasi yogyapos.com melalui pesan WhatsApp. (Opo/Met)
