Yogyapos.com (YOGYA) – Jadi saksi dalam sidang kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD), Lurah Caturtunggal Depok Sleman Agus Santoso SPSi MM mengakui membiarkan pembangunan area Singgah Hijau (Eco Lodge) di Nologaten karena percaya akan diberikan izin oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Hal itu disampaikan Agus Santoso dalam sidang lanjutan yang digelar majelis hakim diketuai Muh Djauhar Setiadi SH MH, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (23/8/2023).
Suasana sidang yang dilengkapi layar monitor || YP-Ismet NM Haris
Sidang dilakukan offline, menghadirkan terdakwa Direktur PT Deztama Putri Sentosa (DPS) Robinson Saalino (33), yang didampingi tim pengacaranya antara lain Dr Agung Pamulang Ariyanto SH MH, Imam Munandar SH MH, Misbah SH dan Putri Martha SH.
“Terdakwa pede membangun diatas tanah yang belum berizin sesuai peruntukannya karena medapat garansi dari pak Krido (mantan Kepala Dispertaru DIY-red) bahwa izin akan keluar,” ungkap Agung.
Agus yang pernah 4 kali diperiksa oleh penyidik ini diawal kesaksiann mengatakan kenal dengan terdakwa pada 2019, diperkenalkan oleh Andi Sofyan selaku Kaur Pemerintahan Pemdes Caturtunggal.
Dalam perkenalan itu disampaikan bahwa terdakwa sebagai pengganti Denizar sebagai Dirut PT DPS. Maksud kedatangannya untuk melanjutkan proses sewa TKD di Nologaten yang belum selesai.
PT DPS ini semula dikelola Denizar Rahman yang mengajukan proposal sewa TKD seluas 5.000 M2 di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Tanah sewa akan dimanfaatkan untuk area singgah hijau dengan konsep ekologi dan ramah lingkungan (Eco Lodge).
Sesuai proposal tersebut nantinya menjadi kawasan strategis dan didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengelolaan limbah mandiri, area olahraga, kuliner sehat, niaga sayuran organik dengan sasaran usaha para pelaku ekonomi, akademisi, ekspatriat, dan masyarakat umum yang membutuhkan tempat singgah sementara.
Proposal diajukan pada 28 Desember 2015 berjalan mulus proses perjalanannya sejak tingkat desa, kapanewon, kabupaten, hingga terbit izin dari Gubernur Nomor 43/IZ/2016 tanggal 7 Oktober 2016.
Namun setahun kemudian, Denizar Rahman mengalami kesulitan keuangan sehingga PT DPS diambilalih oleh Robinson yang sekaligus menjabat Direkturnya.Pasca pengambilalihan perusahaan inilah muslihat Robinson mulai dilakukan. Ia mengajukan proposal penambahan sewa TKD di tempat yang sama seluas 6.215 M2 kepada Agus Santoso SPsi MM selaku Lurah Caturtunggal.
Lahan tersebut menjadi satu kesatuan dengan proyek terdahulu yang sudah beroleh izin namun kemudian berganti nama menjadi pondok wisata ‘Jogja Green Ambarrukmo’ dengan pengurusan rekomendasi sejak dari tingkat Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten (Dispertaru) Sleman. Rekomendasi ini belum dilanjutkan ke Gubernur DIY, namun Robinson nekad melakukan pengkaplingan lahan itu hingga menjadi puluhan kapling dan dijual kepada pihak ketiga.
Terdakwa Robinson Saalino (kiri) didampingi tim pengacaranya || YP-Ismet NM Haris
Dalam sidang tersebut, saksi Agus Santoso juga membenarkan sempat memberangkatkan perangkat Pemdes berwisata ke luar negeri menggunakan dana pribadi.
“Dari keterangan saksi ini menunjukkan tak ada suap dari terdakwa kepada saksi,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Agus Pamulang SH kepada yogyapos.com, usai sidang.
Dalam kasus dugaan korupsi bermodus penyalahgunaan TKD yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,3 miliar ini, Jaksa juga menetapkan mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi. Sedangkan Lurah Caturtunggal (non aktif) Agus Santoso disangka melakukan pembiaran penyalahgunaan TKD. Keduanya akan menyusul diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (Met)
