Lurah Maguwoharjo Tetap Menjalani Tahanan Kota, Dipidana Penjara 6 Tahun Segera Ajukan Banding

share on:
Terdakwa Kasidi (kemeja batik) usai divonis oleh Pengadilan Tipikor Yogya, Senin (10/6/2024) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Lurah Maguwoharjo non aktif, Kasidi SE (56) nampak lesu dan menundukkan muka ketika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, Senin (10/6/2024) sore.

Ia dinyatakan terbukti bersalah terlibat korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kalurahan Maguwoharjo. Vonis tersebut hanya lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya Jaksa mengajukan tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider kurungan 6 bulan.

BACA JUGA: Diduga Korban Malpraktik, Seorang Pengusaha Asal Purworejo Menuntut Keadilan

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim diketuai Yulianto Prafipto SH juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 300 juta atau subsider kurungan 3 bulan.

Advokat Muslim Murjiyanto SH menjawab pertanyaan awak media atas vonis terhadap kliennya || YP-Ismet NM Haris

“Perbuatan terdakwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas hakim ketua dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Dua Kapster Salon Perawatan Tubuh Diamankan, Diduga Lakukan Malpraktik

Dalam uraian putusan, diungkap bahwa kasus ini bermula pada 27 Oktober 2021 terdakwa selaku Lurah Maguwoharjo menerima proposal permohonan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Pugeran Maguwojarjo dari Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Kapital.

BACA JUGA: Aliansi Masyarakat Peduli Sidomulyo Serahkan Laporan ke Kejari, Lurah Susanto Siap Menjelaskan

Tanah itu masing-masing berlokasi di Pugeran seluas 41.655 meter persegi  dan di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi. Selanjutnya dibangun oleh Robinson Saalino untuk usaha bisnis, diantaranya mendirikan perumahan dengan nama Kandara Village.

Menurut jaksa, perjanjian sewa maupun pembangunan tersebut menyalahi aturan karena dilakukan pembiaran meskipun belum memeroleh izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sehingga mengakibatkan kerugian negara puluhan juta.

Menanggapi vonis yang diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yakni Subekti SH, terdakwa Kasidi --setelah konsultasi dengan tim pengacaranya-- menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum Christna Rahayu SH.

BACA JUGA: Sapi 1 Ton Milik Yuli Nuryanto Dibeli Presiden Jokowi untuk Kurban, Harganya Hampir Rp 100 Juta

“Kami menghormati putusan hakim, dan tadi menyatakan pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kami akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” ujar Koordinator Tim Pengacara Terdakwa, Muslim Murjiyanto SH didampingi anggotanya Priyana Suharta SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH  usai sidang.

Suasana sidang pembacaan putusan hakim || YP-Ismet NM Haris

Muslim menegaskan, ada beberapa fakta persidangan yang tidak disampaikan oleh hakim dalam amar putusannya. “Intinya ada beberapa hal yang akan kami sampaikan dalam banding nanti,” tandas Muslim tanpa menjelaskan hal yang dimaksud.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polresta Yogya Ungkap 24 Kasus, Selamatkan 78.090 Orang

Sementara itu, usai sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu, terdakwa yang dalam kondisi sakit sehingga membawa alat bantu tabung oksigen itu sempat istirahat sejenak di lobi gedung pengadilan. Sekitar setengah jam kemudian ia diantar pulang ke rumahnya.

Terdakwa kini berstatus tahanan kota. Informasi menyebutkan, ia selalu menjalani cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu. (Met)


share on: