Lurah Caturtunggal Nonaktif Agus Santoso Segera Diajukan ke Persidangan

share on:
Tersangka Agus Santoso menandatangani berkas pelimpahan perkara, di Rutan Kelas IIA Yogyakarta || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka Agus Santoso SPsi beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Selanjutnya Penuntut umum akan mengajukannya ke persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Penyerahan tahap II dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (16/8/2023) pagi. Tersangka langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2023 hingga 4 September 2023.

Agus Santosa merupakan lurah Caturtunggal non aktif, terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok beserta pengembang properti PT Deztama Putri Sentosa.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan Penuntut Umum telah meneliti berkas perkara tersangka Agus Santosa dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023.

“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka Agus Santosa selaku Lurah Catur Tunggal beserta  barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Sleman,” kata Herwatan.

Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang turut diserahkan antara lain berupa 1 unit PC, perangkat Handphone, buku tanah, kwitansi dan beberapa dokumen,” imbuhnya

Herwatan membeberkan, tersangka Agus Santoso bersama Robinson Saalino selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa diduga melakukan penyelewengan pemanfaatan TKD pada periode tahun 2018 -2019 dan di tahun 2021-2023 dalam hal ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.

“Tersangka tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku lurah dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK) Caturtunggal untuk melakukan pengawasan pemanfaatan TKD,” jelasnya.

Agus Santoso diduga melakukan pembiaran kepada saksi Robinson Saalino dalam memanfaatkan TKD Caturtunggal yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintahan Desa Caturtunggal seluas 11.215 m2 tanpa ijin Gubernur DIY.

“Tersangka Agus menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain selama 20 tahun untuk rumah hunian dikarenakan tidak diterimanya uang sewa lahan, denda keterlambatan pembayaran sewa dan tunggakan PBB yang belum dibayar sehingga Kalurahan caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan dari TKD,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP,” tandasnya

Dikonfirmasi terpisah, Advokat Layung Purnomo SH selaku Penasehat Hukum tersangka, menyatakan kliennya selaku warga negara yang taat hukum akan mengikuti semua proses hukum dengan baik.. "Klien kami akan mengikuti proses hukum sampai di pengadilan nanti dengan baik. Nanti semuanya akan tergelar di persidangan," tandasnya kepada yogyapos.com petang tadi. (Opo/Met)

 

 

 

 

 

 


share on: