Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara

share on:
Sidang pembacaan putusan terdakwa Agus Santoso || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Agus Santoso, Lurah (non aktif) Caturtunggal Sleman, nampak mencoba tegar ketika majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 8 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (28/12/2023).

Sesaat kemudian setelah berkonsultasi dengan tim pengacaranya terdiri Layung Purnomo SH CIL dan Aji Febrian SH, ia pun menyatakan sikapnya yakni pikir-pikir atas vonis tersebut.

BACA JUGA: 'Home Concert' Dodosi Latih Mental Bermusik Siswa

“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya, singkat.

Seperti sebelumnya, sidang kali ini dipadati pengunjung. Mereka sebagian besar adalah warga Caturtunggal yang selama ini menaruh empati pada terdakwa. Diantaranya juga sanak famili duduk di deretan kursi pengunjung mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga akhir.

BACA JUGA: Empat Hari Tak Terlihat oleh Warga, Sulistiyono Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Majelis hakim diketuai Tri Asnuri SH dalam amar putusannya menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advokat Layung Purnomo SH || YP-Dok.Redaksi

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa denda Rp 400 juta atau subsider kurungan 1 bulan dan uang pengganti Rp 350 juta subsider 2 tahun kurungan.

BACA JUGA: Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya, Senator asal Yogya: Siapa yang Memfasilitasi?

Perbuatan dimaksud adalah melakukan pembiaran pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Sertifikat Hak Pakai Nomor 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintahan Desa Caturtunggal seluas 11.215 m2 oleh PT Deztama Putra Sentosa (PT DPS).

Secara kronologis, PT DPS semula dikelola Denizar Rahman yang mengajukan proposal sewa TKD seluas 5.000 M2 di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Tanah sewa akan dimanfaatkan untuk area singgah hijau dengan konsep ekologi dan ramah lingkungan (Eco Lodge).

BACA JUGA: Indikator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia akan Dipengaruhi Situasi Politik 2024

Sesuai proposal, TKD itu nantinya dijadikan kawasan strategis dan didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengelolaan limbah mandiri, area olahraga, kuliner sehat, niaga sayuran organik dengan sasaran usaha para pelaku ekonomi, akademisi, ekspatriat, dan masyarakat umum yang membutuhkan tempat singgah sementara.

Proposal diajukan pada 28 Desember 2015 berjalan mulus proses perjalanannya sejak tingkat desa, kapanewon, kabupaten, hingga terbit izin dari Gubernur Nomor 43/IZ/2016 tanggal 7 Oktober 2016.

BACA JUGA: Pemakai Ganja Dijerat Sebagai Pengedar, Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Memvonis Rehabilitasi

Setahun kemudian, PT DPS diambilalih oleh Robinson Saalino yang sekaligus menjabat Direkturnya. Pasca pengambilalihan perusahaan inilah Robinson mengajukan proposal penambahan sewa TKD di tempat yang sama seluas 6.215 M2 kepada terdakwa selaku Lurah Caturtunggal.

Lahan tersebut menjadi satu kesatuan dengan proyek terdahulu yang sudah beroleh izin namun kemudian berganti nama menjadi pondok wisata ‘Jogja Green Ambarrukmo’ dengan pengurusan rekomendasi sejak dari tingkat Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten (Dispertaru) Sleman. Rekomendasi ini belum dilanjutkan ke Gubernur DIY, namun Robinson nekad melakukan pengkaplingan lahan itu hingga menjadi puluhan kapling dan dijual kepada pihak ketiga. Dari rangkaian perbuatan itu tedakwa dituduh menerima uang dari Robinson Saalino, serta menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Sementara itu Layung Purnomo SH menyatakan menghormati vonis hakim. Meski demikian ia mengkritisi dalam hal tuduhan penghitungan kerugian negara yang ternyata terjadi perbedaan antara surat tuntutan jaksa dengan isi putusan.

BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan, Puluhan Advokat Yogya Bentuk Tim Siaga Kawal Pemilu 2024

“Dalam surat tuntutan jaksa disebutkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah. Tapi nyatanya hakim mewajibkan terdakwa membayar ganti rugi Rp 350 juta. Ini artinya ada perbedaan penghitungan kerugian negara,” tukasnya.

Layung menyatakan, fakta perbedaan penghitungan kerugian negara itu sudah sejak awal disanggah dalam proses persidangan, terutama dalam pledoi. “Tapi sudahlah, masih ada waktu bagi kami untuk kemungkinan melakukan upaya hukum. Pastinya saat ini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya. (Met)

 


share on: