Yogyapos.com (YOGYA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka Sismantoro dan barang bukti korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).
“Hari ini berlangsung penyerahan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun dan barang bukti berupa uang dan surat-surat dokumen,” kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Minta Tapera Dikaji Ulang, Tawarkan Beberapa Opsi
Herwatan menjelaskan, Penuntut Umum telah meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024.
“Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Sleman selanjutnya tersangka Sismantoro langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 18 Juni 2024,” jelas dia.
Perkara terungkap, awalnya pada tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata.
BACA JUGA: Dirut PT Taru Martani Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 18,7 Miliar
“Izin itu untuk tempat wisata dan taman rekreasi Water Park,” ungkap dia.
Sesuai izin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang (review) setiap 3 tahun sekali, termasuk pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes. Dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyebutkan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.
“Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai appraisal,” sebutnya.
BACA JUGA: Awas! Penipuan Bermodus Ngaku Punya 'Orang Dalam' di Balaikota Yogya Telah Memakan Korban
Diduga tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dengan nilai jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
Bahkan uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu.
“Tersangka langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil,” bebernya.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, 12 Ekor Kambing Digondol Maling
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY ditemukan kerugian keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890. Meliputi kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890, dari jumlah ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000, berasal dari perangkat desa.
BACA JUGA: Dugaan Pungli Oknum Lapas Cebongan, Polresta Sleman Naikkan Status Penyidikan
“Sedangkan kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah yakni sebesar Rp 8.458.600.000,” sebutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3. (Opo)
