Yogyapos.com (SLEMAN) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengandeng Mahkamah Agung (MA) RI dan ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) menyelenggarakan pelatihan singkat tentang ‘Pengadilan Sensitif Korban bagi Hakim dan Panitera Pengadilan serta Aparat Penegak Hukum lainnya’, Selasa - Rabu (2–3/8/2022), di Ruang Kesultanan 3 Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan pelaksanaan pengadilan yang sensitif terhadap korban tindak pidana di Indonesia, dibalut dalam rangkaian peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia 2022.
“Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tentang konsep dan implementasi pengadilan sensitif, sebagai wujud menyelenggarakan pengadilan dengan paradigma baru, yang melindungi hak-hak korban,”jelas Hasto kepada wartawan disela kegiatan.
Lanjut dia, dalam hal pemulihan korban, pihaknya terus mendorong dari sisi psikologis, medis dan ekonomi. Salah satu yang dibahas dalam kegiatan yakni secara detail terkait penerapan eksekusi restitusi atau ganti rugi yang sering terkendala. Misalnya karena pelaku tak mau dan tidak mampu membayar, akhirnya menjadi subsider dengan diganti hukuman pengganti.
“Restitusi harus masuk bukan sebagai hukuman tambahan, di sisi lain kami juga mendorong pemulihan dari sisi psikologis, medis dan ekonomi untuk korban,” tandasnya.
Hakim Agung MA Jupriyadi SH mengungkap kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang berada di posisi kedua setelah kasus narkoba dalam daftar perkara yang ditangani MA. Setiap tahun terdapat lebih dari 7.000 perkara dan dalam waktu 9 bulan terakhir tercatat 1.500 perkara yang ditangani terkait kasus-kasus tersebut.
“Perkara kekerasan seksual anak dan perempuan ini tidak semuanya sampai ke MA, bisa selesai di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Kalau yang sampai MA saja 1500 perkara, sepanjang 9 bulan menjadi hakim agung. Itu kasusnya banyak dari pengasuh ponpes pada santrinya, guru pada muridnya, orang tua pada anaknya, kakek pada cucunya,” katanya.
Dikatakannya, dalam hal ini Mahkamah Agung berperan untuk melaksanakan Pengadilan yang sensitif terhadap korban dan tentunya dengan dukungan seluruh stakeholder penegak hukum yang memiliki sensitivitas pada korban tindak pidana ini.
“Sehingga pelatihan ini sangat dibutuhkan,” tandasnya.
Selain pelatihan tersebut, pada Kamis (4/8/2022) di tempat yang sama akan digelar Lokakarya Konsultasi Nasional dengan tema ‘Penguatan Akses dan Pelaksanaan Ganti Kerugian untuk Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang’.
Kerjasama antara Mahkamah Agung RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) dan ASEAN-Australia Counter-Trafficking (ASEAN-ACT) Program. (Opo)
