Yogyapos.com (BANTUL) – Merasa terjadi kejanggalan dalam penanganan tindak kriminal curas dengan hanya menahan dua tersangka, LKBH Pandawa Yogyakarta mengirimkan ‘surat protes’ ke Polres Bantul, Rabu (14/9/2022).
Direktur LKBH Pandawa Yogyakarta Gyovani Sarwolfram SH menyatakan, dalam kasus sebagaimana laporan polisi nomo LP-B/57/IV/2022/DIY/BTL/KASIHAN tertanggal 6 April 2022, telah ditetapkan 3 tersangka. Salah satunya tersangka yang kini menjadi kliennya. Sedangkan seorang lainnya yang diduga sebagai tersangka utama hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Gyovani menyatakan, di awal kasus ini bergulir, kepolisian minta bantuan kepada orang tua tersangka yang ditahan untuk ikut membantu mencari informasi keberadaan tersangka yang masuk DPO tersebut.
“Klien kami sudah menginformasikan keberadaan tersangka yang dikenai DPO. Tapi hingga kini belum ada penangkapan terhadapnya,” ujar ibu salah satuh tersangka, Berta usai menyerahkan surat protesnya.
Surat yang diserahkan LKBH Pandawa tersebut telah diterima oleh Kaium Ipda Budi Sunarto tersebut, diharapkan ditanggapi positif dan segera dapat ditindaklajuti.
“Permintaan kami sederhana agar polisi segera melakukan peangkapan terhadap tersangka yang kini DPO, agar kasusnya terang benderang,” pungkas Gio, sapaan akrab Gyovani. (Spd)
