Yogyapos.com (YOGYA) – Komitmen Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Bangkit Yogyakarta dalam menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan, diantaranya melalui penyuluhan dan konsultasi hukum. Hal ini seperti dilakukannya di Kampung Keparakan Lor RW 09 Mergangsan, Yogyakarta, pada Jumat (17/3/2023) sore.
Dalam penyuluhan dan konsultasi hukum yang diikuti puluhan orang tua itu, LBH Bangkit sengaja mengusung tema ‘Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Sajam dan Pil Koplo dalam Perspektif Hukum’. Tema ini dinilai penting, karena keduanya seringkali melibatkan remaja.
Peserta penyuluhan || YP-Ismet NM Haris
Penyuluhan ini membidik sasaran para orang tua khususnya ibu-ibu yang anak-anaknya pernah berurusan dengan penegak hukum atas pelanggaran penyalahgunaan sajam dan narkoba.
“Kenapa kami lebih fokus kepada ibu-ibu, karena merekalah yang setiap hari lebih intens berinteraksi dengan anak-anaknya. Sehingga perlu edukasi agar tidak terlibat tindak pidana penggunaan sajam maupun narkoba,” ujar Direktur LKBH Bangkit, Ratman La Rati
Ratman berharap dengan sosialisasi ini dapat menekan tingkat kriminalitas di kalangan remaja. Sehingga orang tua yang anak-anaknya juga sempat berurusan dengan hukum diharap supaya mereka tidak terjerumus ke dunia hitam kedua kalinya.
“Memang kami lebih mengajak yang anaknya pernah tersanndung kasus pil koplo. Kenapa kami undang? Karena pengawasan utama bukan dari kepolisian tapi keluarga dulu,” jelasnya.
Materi penyuluhan yang disampaikan juga terkait bagaimana efektivitas keluarga melakukan pengawasan anak-anaknya terkait bahaya peredaran pil koplo.
Sementara itu, Pendiri LKBH Bangkit, Ade Dwi Fahruli SH MH mengungkapkan LKBH Bangkit sejak didirikan pada 2017, tak bosan memberikan konsultasi hukum gratis mengenai bahaya penggunaan sajam dan pil koplo. Sebab kebetulan perkara yang ditangani lebih banyak terkait penyalahgunaan narkoba dan sajam. “Kami intens melakukan penyuluhan maupun pendampingan. Harapan kami, para orang tua mengerti konsekwensi hukum dari pelanggaran atau tindak pidana anaknya sehingga sejak dini harus benar-benar melakukan pengawasan dan bimbingan,” tukas Advokat kelahiran Tegal.
Para pemateri penyuluhan || YP-Ismet NM Haris
Advokat yang akrab disapa Bung Ade ini menyatakan dari pengalaman melakukan penyuluhan hukum selama ini, respon masyarakat cukup positif. Dari aspek hukum, banyak anggota masyarakat yang memang minim pengetahuan hukum termasuk risiko dari tindak pidana sajam dan narkoba.
“Narkoba dan sajam lebih seringkan berkelindan. Biasanya dimulai dari pengaruh narkoba, kemudian berdampak pada tindak kejahatan menggunakan sajam. Ini pasal pelanggarannya jadi berlapis. Ada UU Darurat dan UU Narkotika,” tandasnya.
Ketua RW 09 Keparakan Lor, Satrio, menyatakan berterimakasih dengan adanya penyuluhan hukum yang dilakukan LKBH Bangkit. Harapannya di wilayah itu angka pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan sajam dapat menurun. “Kami merasa terbantu dengan penyuluhan yang dilakukan LKBH Bangkit. Semoga Keparakan Lor mengalami penurunan kriminalitas, sehingga kelak tidak lagi masuk zona merah,” katanya. (Met)
Struktur Kepengurusan LKBH Bangkit
Pendiri
Ade DwiFahruli SH MH
Direktur
Ratman La Rati SH
Sekretaris
Hapsari Budi Pangastuti SH
Bendahara
Anissa Yuliyanti SH
Divisi Advokasi Pidana
Yumna Khalikah Khalis SH
Divisi Advokasi Perdata
Rosalinda Chandra Yulianti SH
Divisi Advokasi Perdata
Tidar Setiawan SH
Divisi Advokasi Perdata
Aditya Bagaswara SH M H
Divisi Pengembangan Organisasi & Humas
Nurul Fatihah Manfaati SH
