Yogyapos.com (YOGYA) – Pernah atau seringkah Anda merasa terganggu lantaran listrik yang tiba-tiba padam? Dipastikan dianntara kita mengalaminya, lalu timbul perasaan jengkel, grundelan, atau biasa-biasa saja.
Persoalan listrik padam, pemanfaat dan seterusnnya inilah menjadi bahasan dalam diskusi publik bertajuk ‘Meningkatkan Akses Energi Listrik di DIY dengan Optimalisasi Energi Baru Terbarukan Surya’, yang selenggarakan oleh Lembaga Advokasi Konsumen Rentan, di Ingkung Grobog Yogyakarta, Selasa (10/9/2024).
Diskusi menghadirkan narasumber diantaranya Ketua lembaga Advokasi Konsumen Rentan Saktya Rini Hastuti STP dan Advokat Dwi Priyono SH. Keduannya sampai pada kesimpulan penting bahwa pemanfaat energi listrik menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah sebagai penyelenggara, serta masyarakat pada umumnya selaku konnsumen. Jika terjadi problem seperti diatas, dipilih jalan terbaik sesuai regulasi atau UU yang berlaku.
Saktya Rini, mengutip sumber Dinas PU ESDM DIY, mengungkapkan sistem energi Indonesia saat ini masih mengandalkan model penyediaan energi yang terpusat untuk kemudian disalurkan melalui jaringan transimisi.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, pasokan listrik berasal dari sistem interkoneksi Jawa Madura Bali (JAMALI) dari subsitem Pedan di Jawa Tengah, Sementara itu, di wilayah DIY dengan bentang alam seperti area pegunungan, pesisir, atau punn daerah landai, menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan energi. Bahkan sering mengalami gangguan.
“Hasil indepth interview kami di tiga kalurahan wilayah Pannggang, Gunungkidul, November 2023, listrik di wilayah tersebut sering mengalami kematian karena faktor cuaca dan kontur geografis,” ujarnnya.
Listrik mati tentu saja menyebabkan kurangnya penerangan di malam hari, serta kerugian bagi warga yang mempunyai usaha ekonnomi produktif dengan menggunakan listrik sebagai sumber energi.
Ia menyatakan, mencermati hal itu dibutuhkan kehadiran sumber energi komplementer, antara lain sinar matahari (solar panel), sehingga warga masih bisa mendapat penerangan yang cukup manakala listrik mati.
“Saat ini Pemda DIY sudah punya Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan. Implementasinnya butuh sinergi antara Pemda, Akademisi, LSM dan masyarakat,” tandas Saktya.
Disebutkan, selain menumbuhkan sistem pendukung penggunaan energi terbarukan (termasuk solar panel) juga membuka akses informasi kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan energi terbarukan secara mandiri. Masyarakat perlu diberi pelatihan dan pendidikan tentang energi terbarukan. Hal lain adalah pemetaan sumber pembiayaan inovatif perlu dilakukan untuk memastikan kebutuhan pengembangan energi surya direalisasikan dengan ompimal.
“Misalnya menggunakan dana desa, iuran swadaya masyarakat dan program-program corporate social responsibility (CSR),” simpulnya.
Suasana forum || YP-Ismet NM Haris
Sementara itu, Advokat Dwi Priyono SH lebih menyoroti dari aspek hukum mengenai hak masyarakat memeroleh penerangan yang sekarang menggunakan ennergi listrik.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik tenaga listrik yang terus menerus, merata dan bermutu. Termasuk mendapatkan tenaga listrik dengan harga yang wajar, mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman listrik yang kurang dari standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah
“Tentang hak masyarakat tersebut mengacu pada Pasal 29 ayat 1 huruf d dan e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan. Masyarakat juga betrhak atas ganti rugi apabila terjadi pemadaman diakibatkan kelalaian penyedia listrik,” tukasnya.
Dwi sebelumnya menguraikan sejumlah kasus keluhan masyarakat ke LSM AKAR tentang ‘gangguan listrik’ yang merugikan. Sehingga dalam konteks ini mendorong pula implementasi energi terbarukan agak masyarakat memeroleh haknya atas pasokan penerangan yang bermutu dan stabil.
“Pentingnya mengarus utamakan pembangunan energi baru terbarukan adalah guna meningkatkan mutu layanan sekaligus sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap krisis energi maupun bencana,” ujarnya.
Sebab, tandasnya, dalam kondisi selama ini ketika terjadi ketidakstabilan perolehan listrik, maka masyarakat belum memiliki kesadaran kritis dan tingkat keberanian menggunakan hak hukumnya.
Sehingga memang perlu didorong sinergi semua pihak --PLN, Pemerintah, Akademisi dan masyaraka-- pada penguatan energi baru terbarukan. Khusus dalam hal ini energi surya bagi masyarakat yang mengalami penurunan kualitas mutu layanan karena faktor medan. Perlu transfer pengetahuan kepada masyarakat atas teknologi yang diterapkan. (Met)
