Lima Tersangka Diamankan, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

share on:
Para tersangka kejahatan narkoba diperlihatkan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (31/5/2022) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polres Sleman memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 230,85 gram, di Halaman Mapolres Sleman, Selasa (31/5/2022).

Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifa'i menjelaskan tujuan pemusnahan barang bukti narkoba yakni untuk memotong mata rantai peredaran. Selama ini menurut mantan Kapolres Situbondo Polda Jawa Timur ini bahwa kegiatan dapat berjalan secara rutin dengan melibatkan Kejaksaan.

"Berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan dan jika telah ada penetapan maka barang bukti dari  para tersangka akan kita dimusnahkan, hari ini kita musnahkan barang bukti sabu total seberat 230,85," ujar dia disela kegiatan.

Cara pemusnahan sabu, kata dia dengan cara dilarutkan ke dalam air panas kemudian larutan dibuang pada saluran pembuangan limbah, untuk bekas pembungkus sabu berupa plastik dan kertas bungkus rokok dikumpulkan dalam tong lalu dibakar.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan || YP-Eko Purwono

"Dari pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan bisa menyelematkan generasi muda sebanyak kurang lebih 3.000," tandasnya.

Sejumlah tersangka yang diamankan, yakni Temu alias PRP (24) warga Boyolali Jawa Tengah, RS (29) warga Klaten Jawa Tengah, NP alias Brewok (35) dari Sukoharjo Jawa Tengah, ARM (30) penduduk Sukoharjo dan YMPE (36) warga Boyolali Jawa Tengah.

"Kita terapkan pasal pemakai dan pengedar, Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) dan Pasal 127 (1) a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.

Dalam kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Kepala BNNK Sleman, Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Yogakarta dan Dukuh di Kalurahan Tridadi. (Opo)

 

 


share on: