Yogyapos.com (SLEMAN) - LBH Janoko yang dipimpin advokat Enji P SH menyatakan tekadnya untuk mengawal proses hukum kasus pengeroyokan di Girikerti yang dalam waktu dekat akan bergulir di Pengadilan Negeri Sleman.
Tekad tersebut dilakukan agar persidaangannya nanti berjalan lancar, serta berlangsung penegakan yang berkeadilan. Sebab dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan Andi Nur Widodo (31) dan korban luka berat Tedy Susilo (43) itu melibatkan 13 tersangka.
“Kami selaku penasihat hukum dari korban maupun keluarganya akan melakukan pengawalan saat sidang nanti. Ya setiap sidang akan hadir,” ujar Enji.
Disebutkan Enji, LKBH Janoko selama ini sering menangani perkara-perkara serupa, pengeroyokan atau perkelahian. Dalam hal demikian memiliki obsesi penegakan hukum yang berkeaadilan. Sebab jika tidak, maka akan menimbulkan implikasi yang tidak baik. Bahkan ke depan bisa menjadi kecenderungan permisif di masyarakat terhadap aksi pengeroyokan maupun tawuran.
Karena itulah, pihaknya mempercayakan kepada majelis hakim yang nanti menyidangkannya. “Meski demikian kami tetap akan mencermati jalannya persidangan agar berjalan lancar. Intinya begitu,” tegas Enji didampingi sejumlah awak LBH Janoko, Jalan Kaliurang km 7/14 a, Babadan Baru, Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (16/9/2021) petang.
Sehari sebelumnya kepolisian telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sleman. Karena masih dalam pandemi Covid-19, pelimpahan perkara dilakukan secara virtual. Hanya berkas dan barang buktinya saja yang secara langsung dikirim ke Kejari Sleman. Sedangkan para tersangka mengikutinya secara daring dari dalam tahanan.
Para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 dan ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Usai pelimpahan perkara, Kasi Pidum Kejari Sleman Andika Romadona SH menyatakan segera melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Sleman. (Met)
